KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Apes bagi Alamsyah (23), warga Pulau Sugara RT 6 Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan. Dia harus berurusan dengan piihak yang berwajib karena kedapatan membawa 50 pak atau 5.000 butir obat terlarang jenis zenith/carnophen.
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, saat petugas Polsek Kapuas Barat melakukan patroli di jalan lintas Mandumai Mantangai, seorang pemuda yang berdiri dipinggir jalan terlihat mencurigakan. Kemudian petugas memeriksan dan menggeledah pemuda tersebut. Dari hasil penggeledahan ditemukan satu keping zenith di tubuhnya.
Kemudian petugas mengembangkan dari mana zenith tersebut didapat dan akhirnya pemuda tersebut mengaku barang tersebut diperoleh dari temannya yang bernama Arizona (35), PNS yang beralamat jalan Damang Nahan, Mantangai, Kabupaten Kapuas.
Tidak cukup sampai di situ petugas terus mengembangkan introgasi yang pada akhirnya didapat 50 pak/5.000 butir zenith di semak belukar yang disimpan dalam kotak DVD dan dua plastik warna hitam.
Kemudian petugas menggelandang pemuda tersebut ke Mapolsek Kapuas Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Kapuas AKBP Jukiman Situmorang melalui Kapolsek Kapuas Barat Iptu Miftahul Huda membenarkan pihak telah mengamankan seorang pengedar zenith bernama Alamsyah. “Benar kami telah mengamankan seorang pemuda bernama Alamsyah, warga Alalak yang kedapatan menyimpan atau menguasai obat terlarang jenis zenith/carnophen,” katanya.
Alamsyah diamankan karena tidak memiliki izin edar sebagaimana diatur dalam undang-undang. Untuk proses hukum lebih lanjut pihaknya telah mengamankan beberapa barang bukti berupa, 5.000 butir zenith, satu unit sepeda motor beserta STNK nya, plastik warna hitan dan lainnya. (nad)
Discussion about this post