KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Sejak akhir Agustus 2016, blanko pembuatan e-KTP di Kabupaten Kapuas, hingga kini masih kosong. Kekosongan itu tak menghambat pelayanan masyarakat yang membuat KTP. Sebab masyarakat yang datang bisa dilakukan perekaman dan pemohon bisa menggunakan KTP sementara yakni berupa lembaran surat keterangan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kapuas Ruseni, melalui Kabid Pelayanan Pendaftaran Sipie S Bungai di Kuala Kapuas, Jumat (6/1/2017), mengatakan untuk kekosongan blanko e-KTP terjadi hampir di seluruh Indonesia. Namun demikian, untuk pelayanan pembuatan KTP tidak menjadi hambatan.
Sebab, pihaknya menerbitkan KTP sementara dan pemohon KTP yang datang ke Kantor Disdukcapil maupun ke kantor kecamatan tetap dilayani dan langsung dilakukan perekaman. Sehingga apabila blankonya sudah datang, maka pihaknya tinggal melakukan pencetakan.
“KTP sementara yang kami terbitkan merupakan pengganti KTP yang sah, fungsinya sama dengan KTP yakni misalnya bisa digunakan untuk pembuatan SIM, buku tabungan maupun pembuatan paspor,” jelas Sipie.
Ditambahkannya, hasil konfirmasi dengan Kementerian Dalam Negeri, besar kemungkinan blanko sudah tiba di Kapuas pada medio Februari 2017 ini juga. “Kita sangat berharap agar blanko sudah dikirim ke Kapuas pada Februari, sehingga kami tinggal melakukan pencetakan saja,” tambah Sipie.
Disinggung sampai Januari 2017 ini sudah berapa persen Disdukcapil melakukan perekaman, menurut Sipie sampai hari ini mencapai angka 80 persen yakni sekitar 207 ribu orang. Adapun yang sudah tercetak sekitar 192 ribu keping e-KTP.
“Sisanya akan kita kejar di tahun 2017 ini, rencananya kami dalam waktu dekat akan melakukan jemput bola ke 30 desa di beberapa kecamatan. Untuk mencapai angka perekaman 100 persen itu tidak mungkin, karena setiap tahun rata-rata ada sekitar 4-5 ribu orang wajib KTP bertambah. Adanya tambahan ini karena jumlah wajib KTP yakni anak usia 16 yang masuk ke usia 17 tahun bertambah setiap tahun,” tambah Sipie.(nad)
Discussion about this post