KALAMANTHANA, Palangka Raya – Bupati Katingan, AY dan FY mengaku sudah menikah siri. Padahal, saat ini FY masih berstatus sebagai istri sah dari Aipda SH, seorang anggota kepolisian.
Pengakuan sudah berlangsungnya pernikahan siri dari pasangan yang menghebohkan ini mencuat dalam penyidikan yang dilakukan Polda Kalteng. Direktur Reskrimum Polda Kalteng, Kombes Gusde Wardhana menyebutkan pernikahan siri itu, menurut keduanya, berlangsung di Bogor.
“Mereka mengaku sudah melakukan pernikahan secara siri di Bogor. Keduanya mengaku seperti itu,” ujar Gusde Wardhana di Palangka Raya.
Soal kapan pernikahan siri itu berlangsung, Direskrimum Polda Kalteng menyebutkan pada 2016. “Tapi ini kan baru katanya, katanya,” sebutnya. Pihaknya berjanji akan menelisiknya.
Ironisnya, saat ini FY masih berstatus sebagai istri sah dari Aipda SH. Sang suami ini pula yang menangkap basah AY dan FY sedang berduaan di sebuah rumah di Kasongan dalam keadaan tanpa busana.
AY dan FY yang merupakan PNS di RSUD Mas Amsyar, Kasongan, menjalani pemeriksaan di Polda Kalteng kemarin. Keduanya dibidik dengan pasal perzinahan. Jika pernikahan siri ini betul terjadi, maka pasal ini diperhitungkan akan dengan mudah dipatahkan.
Dengan dibidik pasal perzinahan, Bupati Katingan dan FY hanya menghadapi ancaman hukuman sembilan bulan. Karena itu, keduanya tidak dilakukan penahanan dan hanya dikenakan wajib lapor saja.
“Ancaman hukumanya sesuai yang dituntutkan, yakni pasal perzinahan, hanya sembilan bulan. Mereka tidak akan ditahan. Jika benar mereka berzinah, itu atas dasar suka sama suka. Keduanya sudah dewasa, bukan anak-anak lagi,” ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng, AKBP Alfian.
AY dan FY diperiksa aparat Polda Kalteng di Palangka Raya. Keduanya dimintai keterangan seputar peristiwa penggerebekan yang dilakukan SH, anggota kepolisian yang suami FY.
Pengenaan pasal perzinahan, sebelumnya juga dinyatakan Kapolres Katingan, AKBP Tato Pamungkas Suyono. Menurutnya, Bupati AY dan FY yang merupakan pegawai negeri sipil pada RSUD Mas Amsyar Kasongan itu dikenakan pasal 284 ayat (1) angka 1 huruf a KUHP tentang perzinaan.
“Kalau nanti dalam pemeriksaan mereka bukan pasangan suami istri resmi, bisa dijerat dengan pasal itu,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, penggerebekan perselingkuhan itu bermula saat SH, sang suami, pulang dari Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur ke kediamannya di Kasongan Kabupaten Katingan. Sesampainya di rumah dan ingin mencari kunci, namun tidak ditemukan karena dibawa istrinya FY yang sedang dinas malam di Rumah Sakit Mas Amsyar Kasongan.
SH pun pergi mencari FY ke Rumah Sakit, namun tidak ada ditempat. SH pun pergi mencari FY ke jalan Nangka dan setibanya di salah satu rumah terlihat tas milik istrinya.
“Pelapor mendobrak pintu depan rumah tersebut dan kemudian memeriksa ke kamar. Di kamar itulah ditemukan FY sedang tertidur dengan HA dalam keadaan tanpa busana. Atas kejadian itu, SL melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Katingan Hilir,” ujar Kapolres Katingan. (dan)
Discussion about this post