Kalamanthana.id
No Result
View All Result
Rabu, 9 Juli 2025
  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video
Kalamanthana
  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video
No Result
View All Result
Kalamanthana
No Result
View All Result
Home Headline

Duh, Mau Bangun Kebun Poktan, Pak Kades Malah Jadi Tersangka

19 Januari 2017 - 20:09
0

KALAMANTHANA, Kuala Pembuang – Kepolisian Resor Seruyan, Kalimantan Tengah menetapkan Kepala Desa Tumbang Salau, Kecamatan Suling Tambun berinisial LRS (30) sebagai tersangka kasus pembakaran lahan.

Kasat Reskrim Polres Seruyan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Triyo Sugiyono di Kuala Pembuang, Kamis (19/1/2017), mengatakan LRS ditetapkan jadi tersangka bersama dengan dua orang lainnya yang merupakan perangkat Desa Tumbang Salau.

“Yakni Sekretaris Desa berinisial MWN (45) dan Kepala Urusan Pembangunan Desa berinisial LNO (38),” katanya.

Mantan Kapolsek Dusun Hilir Polres Barito Selatan ini menjelaskan, pembakaran lahan seluas tiga hektar dilakukan ketiganya pada 15 Juli 2016 lalu dengan tujuan untuk pembangunan kebun untuk kelompok tani Desa Tumbang Salau.

“Aktivitas pembakaran lahan itu terpantau melalui satelit, dan kita cek ke lapangan ternyata pembakaran lahan dengan kondisi masih hutan dilakukan oleh ketiganya,” katanya.

Ia menambahkan, sebelum peristiwa pembakaran, pihak kepolisian sudah pernah memberikan sosialiasi tentang larangan pembakaran lahan dan hutan untuk kegiatan apapun termasuk untuk membuka lahan pertanian. Bahkan ketiga tersangka juga turut serta saat sosialisasi larangan membakar lahan atau hutan di Desa Tumbang Salau.

“Ternyata malah mereka yang merupakan perangkat desa yang justru melakukan pembakaran lahan,” katanya.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kemudian Pasal 108 Junto Pasal 69 huruf H, Junto Pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

“Ketiga tersangka sudah kita serahkan menjadi tahanan kejaksaan,” katanya.

Sementara, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Seruyan, Akwan Annas menegaskan, selama beberapa hari ke depan ketiga tersangka akan menjadi tahanan kejaksaan sambil menunggu pelimpahan ke pengadilan.

“Secepatnya akan kita limpahkan ke pengadilan, dan paling lambat Rabu (25/1) sudah dilimpahkan ke pengadilan,” katanya. (ant/akm)

Tags: kadeslrspembakaran lahanpolresseruyantumbang salau
SendShare114Tweet71Pin26

BERITA TERKAIT

Koyem Nadalsyah: Mari Kita Dukung Jimmy-Inri Lanjutkan Pembangunan Barito Utara ke Arah Lebih Baik

Koyem Nadalsyah: Mari Kita Dukung Jimmy-Inri Lanjutkan Pembangunan Barito Utara ke Arah Lebih Baik

9 Juli 2025 - 20:06
DPRD Kapuas Setujui Raperda Perubahan APBD 2025

DPRD Kapuas Setujui Raperda Perubahan APBD 2025

9 Juli 2025 - 18:20
Tim Kejari Kapuas Kunjungi RSUD,  Monitoring Proyek Strategis Daerah

Tim Kejari Kapuas Kunjungi RSUD, Monitoring Proyek Strategis Daerah

9 Juli 2025 - 17:33
FKPT: Mahasiswa Rentan Terpapar Radikalisme, tapi Bisa Jadi Penangkal Terkuat

FKPT: Mahasiswa Rentan Terpapar Radikalisme, tapi Bisa Jadi Penangkal Terkuat

9 Juli 2025 - 14:27
Next Post
Kasek Pengedar Narkoba di Anjir Itu Terancam Dipecat

Kasek Pengedar Narkoba di Anjir Itu Terancam Dipecat

Discussion about this post

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Transparansi

© 2022 - 2025 KALAMANTHANA.ID

  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video

© 2022 - 2025 KALAMANTHANA.ID