KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Aml (44), kepala sekolah SDN 1 Anjir, Kapuas Barat, terancam mendapatkan sanksi berat karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Tak terutup kemungkinan dia dipecat sebagai pegawai negeri sipil.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas, Ilham Anwar saat dikonfirmasi menjelaskan pernyataan Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran, yang sudah sangat dengan jelas menegaskan kepada seluruh ASN di Kalteng agar jangan sampai terlibat dengan narkoba berikut sanksi yang akan diberikan, hal ini bukan tidak mungkin akan dialami sang kepala sekolah.Apalagi kalau sampai terbukti jelas-jelas sebagai pengedar.
“Jangankan yang sudah menjadi ASN atau pegawai, yang masih berstatus honor atau kontrak saja sudah ada yang dipecat oleh beliau,” kata Ilham di Kuala Kapuas, Jumat (20/1/2017).
Untuk itu, dirinya mengharapkan sekaligus mengingatkan kepada seluruh tenaga pendidik di jajaran Diknas Kapuas, bahwa apa yang telah dilakukan oleh Kasek SDN-1 Anjir Kapuas Barat ini hendaknya menjadi suatu pelajaran dan peringatan bagi yang lain. Dia mewanti-wanti kasus semacam itu tak terjadi atau dilakukan oleh yang lainya. Sebab selain hukuman yang akan diterimanya apabila melibatkan diri dengan narkoba sudah sangat jelas, terlebih sanksi tegas yang akan diterima secara kedinasan akan turut menanti.
Diakuinya, memang apa yang telah dilakukan pelaku sangatlah mencoreng Diknas Kapuas yang seharusnya dapat memberikan contoh yang baik kepada peserta didik dan masyarakat umum. Aml malah berbuat sesuatu yang tidak terpuji dan ini tentu saja sangat-sangat memalukan jajaran Diknas.
Seperti diketahui pelaku ditangkap oleh jajaran Satres Narkoba Polres Kapuas akibat nyanyian SU (43) yang diduga salah seorang pelangganya yang sebelumnya telah diamankan setelah kedapatan memakai sabu-sabu di kediamannya. Dari dari hasil pengembangan atau nyanyian SU tersebutlah sang kepala sekolah diamankan.
Aml yang merupakan warga Desa Anjir Serapat Timur Km 14 itu diringkus polisi pada 12 Januari malam sekitar pukul 22.00 WIB. Dia ditangkap Satuan Res Narkoba Polres Kapuas karena kedapatan menjual serta menyimpan narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti sebanyak lima paket dengan berat 1,97 gram. (nad)