KALAMANTHANA, Sendawar – Pengadilan Agama Sendawar bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kutai Barat menandatangani kerjasama untuk menekan pernikahan usia dini, Selasa (14/6/2022).
Juga kerjasama layanan pemeriksaan kesehatan anak dalam perkara permohonan dispensasi kawin. Kegiatan yang digelar di Ruang Rapat Kantor Dinas Kesehatan Kutai Barat.
Memorandum of Understanding atau MoU ini bertujuan untuk menjamin terlaksananya pelayan kesehatan terhadap anak terkait perkara permohonan dispensasi kawin dan menekan angka pernikahan usia dini di Kabupaten Kutai Barat.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat, dr.Ritawati Sinaga, M.Si mengatakan Dinas Kesehatan melalui tenaga kesehatan yang ada 19 Puskesmas tersebar di 16 kecamatan tak hentinya memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa di bawah usia 19 tahun sebetulnya organ-organ reproduksi belum siap untuk di buahi kemudian untuk melahirkan anak.
“Harapan kita semua bahwa dengan terjalinnya kerjasama ini bisa menurunkan tingkat pernikahan usia dini yang ada di kutai barat,sehingga nantinya bisa melahirkan generasi masa depan bangsa yang semakin berkualitas,sehat,” harap Ritawati Sinaga.
Ketua Pengadilan Agama,Samsul Bahri,S.H.I dalam sambutannya memperkenal Pengadilan Agama Sendawar adalah salah satu badan peradilan yang merupakan amanat Undang-undang dan di Kabupaten Kutai Barat baru berdiri pada tahun 2018.
Pengadilan Agama Sendawar diresmikan pada 22/10/2018,dengan hadirnya Pegadilan Agama Sendawar sehingga sejak itulah Kabupaten Kutai Barat keluar dari wilayah hukum Pengadilan Agama Tenggarong.patut di ketahui sebelumnya masyarakat kutai barat jika berperkara di Pengadilan Agama harus ke Tenggarong.
lebih lanjut Mantan Wakil Ketua Pengadilan Agama Tamiang Layang itu menjelaskan perkara-perkara apa saja yang berproses dilembaga Pengadilan Agama.
Sebagaimana kita ketahui bersama sejak Amendemen pertama UU No 1 Tahun 1974 Tentang perkawinan semula usia perkawinan untuk perempuan usia 16 tahun laki-laki usia 19 tahun,namun amendemen Nomor 16 Tahun 2019,usia perkawinan serendah-rendah 19 tahun untuk laki-lak dan perempuan.
“Salah satu yang ada dibidang perkawinan adalah perkara dispensasi kawin,dispensasi kawin itu adalah permohonan untuk di beri Izin menikah di bawah umur,dan dalam hal mengurus surat dispensasi kawin adalah wajib orang tua,” terangnya.
Setelah dilakukan penandatanganan MoU oleh Ketua Pengadilan Agama Sendawar bersama Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat,Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi singkat dan ruang tanya jawab.
Hadir dalam kegiatan tersebut Panitera Pengadilan Agama Sendawar,Pejabat Esselon dan Fungsional di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat.(Kornelius Sunardi )