KALAMANTHANA. Muara Teweh – Salah seorang di antara dua bandar narkoba jenis sabu-sabu yang diringkus petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara, ternyata mantan pegawai negeri sipil. Sudah berulang kali dia berurusan soal narkoba.
Adalah ER (43) yang pernah tercatat sebagai pegawai negeri sipil di Kantor Kecamatan Teweh Tengah. Dia dulunya dipecat karena tertangkap kasus narkoba pada 2014. Dia menjalani hukuman di penjara dan kemudian bebas setelah menjalani hukumannya.
Tapi ER ternyata tak jera dan terus mengulangi perbuatannya. Kali ini dia berulah lagi dan diringkus petugas bersama dengan rekannya, RF (40), warga Kelurahan Melayu, Barito Utara.
“Tersangka diamankan beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan di sebuah rumah,” kata Kasat Narkoba Polres Barito Utara (Barut) AKP Tugiyo di Muara Teweh, Senin (23/1/2017).
ER ditangkap polisi di rumah RF di Jalan AIS Nasution RT 22 Kelurahan Melayu atau di depan Puskesmas Muara Teweh pada Senin (23/1) sekitar pukul 13.00 WIB.
Saat dilakukan penggerebekan ER warga Jalan Mawar Muara Teweh yang selama ini menjadi target operasi kepolsian setempat di kantong celana panjang bagian depan ditemukan dua paket kecil berisikan shabu masing-masing seberat 0,93 gram dan 0,28 gram.
Kemudian saat digeledah lagi pada badannya ditemukan satu buah handphone merk Asus warna hitam dan emas, satu HP Nokio warna hitam dan biru dan satu dompet panjang hitam merk Airlight berisi uang tunai RP3.525.000, ATM Bank BNI, BRI masing-masing satu buah.
“Di samping itu ada satu lembar kuitansi pinjaman uang atas nama Supian dan 12 lembar nota bukti tra Setelah itu polisi juga melakukan penggeledahan terhadap RF yang merupakan orang yang membantu pengedar sabu-sabu milik Rudi, di rumah RF tersebut ditemukan dua bungkus atau paket besar berisikan masing-masing shabu dengan berat 4,84 gram dan berat 4,96 gram yang dimasukan dalam amplop putih.
“Dua paket besar narkotika total 11,01 gram yang berada dalam amplop itu sempat dibuang ER ke lantai dapur,” ujar Tugiyo.
Kasat Narkoba mengatakan selanjutnya dilakukan penggeledahan lagi di rumah milik RF ditemukan botol Alkohol 95 % merk Enkasari, air mineral, buah bong, pipet kaca (didalam saku celana), sedotan plastik, buah plastik klip berisi plastik2 klip kosong masing-masing satu buah dan dua buah plastik klip bekas terbakar dan barang-barang tersebut milik RF.
Kedua pelaku tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jontu 112 (2) jontu pasal 231 (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga para pelaku pengedar dan bandar lainnya bisa tertangkap,” katanya. (atr)
Discussion about this post