KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Petualangan NK alias Ijul (43) akhirnya terhenti. Ulahnya menyediakan warung sekaligus rumah yang digunakan untuk mengkonsumsi narkoba bagi pelanggannya, akhirnya terbongkar dan Ijul diringkus polisi.
Berkat laporan masyarakat, aparat Satuan Narkoba Polres Kapuas mengamankan Ijul sekaligus barang bukti hasil penggeledahan. Adapun barang bukti yang sita petugas terdiri dari 5 paket kecil sabu dengan berat sekitar 1,75 gram, satu timbangan digital, satu unit telepon genggam merek Nokia, satu bong botol kecil air mineral, serta puluhan plastik klip kosong.
Penangkapan oleh anggota Satnarkoba Polres Kapuas di warung sekaligus rumah di Desa Teluk Batu RT III, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah ini berlangsung Sabtu (21/1) sore. Ijul sengaja menyediakan tempat menyabu bagi pekerja pendulang emas tradisional.
Kapolres Kapuas AKBP Jukiman Situmorang, melalui Kasat Narkoba AKP Winarko yang ditemui di ruang kerjanya, Selasa (24/1/2017) mengatakan, sebenarnya petugas sudah lama mengincar ulah yang dilakukan Ijul. “Selain menyediakan tempat untuk menyabu, tersangka juga mengedarkan sabu. Bagi yang mau menyabu bisa melakukannya di rumah mertua Ijul,” kata Winarko.
Dikatakannya, rumah yang digunakan menyabu adalah rumah mertua Ijul dan selama ini Ijul tinggal di rumah mertuanya. Darimana tersangka mendapatkan narkoba, Kasat Narkoba mengatakan sebagian dari Amuntai, Hulu Sungai Utara, Kalsel. Sebab tersangka juga warga Amuntai, tepatnya di Desa Palimbangan Gusti III, Kecamatan Haur Gading Kabupaten HSU.
“Tersangka ditangkap pada saat lagi makan di warung milik mertuanya. Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara maksimal 20 tahun,” pungkas Winarko. (nad)
Discussion about this post