KALAMANTHANA, Jakarta – Sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Barito Utara akhirnya berlanjut ke tahap pembuktian.
Mahkamah Konstitusi menyatakan dua sengketa hasil PSU Pilkada berlanjut ke tahap sidang pembuktian. Salah satunya PSU Pilkada Barito Utara di Kalimantan Tengah.
Selain PSU Pilkada Barito Utara, sengketa lain yang berlanjut ke tahap sidang pembuktian adalah Pilkada Kabupaten Kepulauan Talaud di Sulawesi Utara.
“Terhadap perkara yang tidak diucapkan putusannya pada sidang pagi hari ini berarti harus lanjut pada sesi pembuktian, yaitu Perkara Nomor 313 dari Barito Utara dan 317 dari Kepulauan Talaud,” ucap Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK RI, Jakarta, Senin 5 Mei 2025.
Sidang lanjutan dengan agenda pembuktian direncanakan berlangsung pada Kamis (8/5) depan. Para pihak yang perkaranya dinyatakan lanjut dipersilakan oleh Mahkamah untuk mengajukan saksi dan/atau ahli paling banyak empat orang.
“Mau saksi semua atau ahli semua juga boleh, yang penting jumlahnya tidak lebih dari empat tersebut,” ucap Suhartoyo.
Perkara Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 diajukan oleh calon bupati dan wakil bupati Barito Utara nomor urut 1 Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo.
Dalam permohonannya, Gogo-Hendro mendalilkan rivalnya, pasangan calon nomor urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya, melakukan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif dengan cara membagikan uang hingga Rp16 juta per pemilih.
Kecurangan diduga terjadi pada masa pelaksanaan PSU pada 22 Maret 2025 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara.
Sementara itu, Perkara Nomor 317/PHPU.BUP-XXIII/2025 diajukan oleh calon bupati dan wakil bupati Kepulauan Talaud nomor urut 2 Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo.
Dalam permohonanya, Irwan-Haroni menduga rivalnya, calon bupati Kepulauan Talaud nomor urut 3 Welly Titah, tidak memiliki ijazah berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat.
Selain itu, keduanya juga mendalilkan adanya dugaan praktik politik uang yang dilakukan Welly Titah bersama pasangannya, calon wakil bupati Anisya Bambungan, di Desa Bulude dan Bulude Selatan.
Pasangan calon nomor urut 3 itu diduga memberikan sumbangan uang kepada Gereja Masehi Injili di Talaud bagi Jemaat Nazari Bulude sebesar Rp250 juta. Irwan-Haroni menyebut uang tersebut diduga kuat untuk mempengaruhi pemilih. (*)
Discussion about this post