KALAMANTHANA, Banjarmasin – Kisruh jabatan di Pemerintahan Kabupaten Kotabaru melebar kemana-mana. DPRD Kalimantan Selatan, khususnya Komisi I yang membidangi masalah hukum dan pemerintahan, serta Badan Kehormatan, bakal menindaklanjuti laporan sejumlah mantan pejabat di kabupaten tersebut.
Ketua Komisi I dan anggota BK DPRD Kalimantan Selatan H Syahdillah menyatakan itu, sesudah menerima laporan sejumlah mantan pejabat Pemkab Kotabaru tersebut di Banjarmasin, Selasa (7/2/2017).
“Kami akan segera melakukan klarifikasi dan pengecekan ke lapangan untuk mencari fakta sebagaimana laporan/tuduhan para mantan pejabat Pemkab Kotabaru itu,” katanya.
Ia menyatakan, jika laporan/tuduhan para mantan pejabat Pemkab Kotabaru itu betul, maka sebagai tindak lanjutnya penyelidikan internal DPRD Kalsel melalui Komisi I dan BK.
Selain laporan ke DPRD provinsi setempat, mereka (para mantan pejabat Pemkab Kotabaru) juga menyampaikan protes ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Syahdillah, mantan Wakil Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) itu menyatakan, mantan pejabat itu juga protes melalui Komisi Arapatur Sipil Negara (ASN) di Jakarta atas dinonjobkannya oleh Bupati Kotabaru Sayed Jafar.
“Aduan/laporan mantan pejabat Pemkab Kotabaru yang dinonjobkan itu ke Jakarta sudah ditindaklanjuti, tinggal menunggu keputusan kedua lembaga negara tersebut,” ujar Syahdillah.
Sebelumnya, sejumlah mantan pejabat/kepala dinas (kadis) Pemkab Kotabaru yang dinonjobkan bupati setempat melaporkan dugaan ulah oknum anggota DPRD Kalsel ke BK lembaga legislatif provinsi tersebut, Selasa siang. Mereka menuding oknum anggota DPRD Kalsel tersebut menyalahgunakan kewenangan sebagai wakil rakyat sehingga terhadap yang bersangkutan harus mendapat tindakan tegas.
Mantan pejabat eselon IIB Pemkab Kotabaru yang melapor ke DPRD Kalsel itu antara lain mantan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo), mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Cipta Waspada dan kepala SKPD lain.
Ada 14 mantan pejabat eselon II Pemkab Kotabaru yang dinonjobkan Bupati Sayed Jafar bulan lalu, termasuk mantan pejabat eselon II A, yaitu mantan Sekretaris Daerah (Sekda) setempat.
Dalam laporan kepada pimpinan/Ketua Komisi I dan anggota BK DPRD Kalsel, pemungsionalan mereka tidak sesuai peraturan yang berlaku. Hal itu, menurut mereka, akibat campur tangan seorang oknum anggota DPRD Kalsel yang merupakan saudara Sayed (bupati setempat), yaitu bagi pejabat yang tidak sejalan dengan oknum tersebut langsung dinonjobkan.
Sementara saat dikonfirmasi, oknum anggota DPRD Kalsel yang dituding mencampuri urusan Pemkab Kotabaru itu, enggan berkomentar atau menanggapi laporan dari sejumlah mantan pejabat di “Bumi Saijaan” Kotabaru tersebut, kecuali berjanji akan mengklarifikasi lain waktu. (ant/akm)
Discussion about this post