KALAMANTHANA, Amuntai – Pilkada Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, tinggal menunggu waktu pencoblosan. Tapi, sekitar 10 ribu warga, belum memiliki KTP elektronik (e-KTP). Tak ada data ganda pada e-KTP yang sudah terbit.
Belum punya e-KTP-nya 10 ribu warga HSU itu disebabkan blanko mencetak kartu tersebut kosong. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Roosifansyah Noor di Amuntai, Kamis (9/2/2017), mengatakan bahwa pihaknya sejak Agustus 2016 sudah kehabisan blanko untuk mencetak e-KTP.
Kendati demikian, kata dia, bagi warga yang sudah rekam data, mereka bisa ikut mencoblos pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Hulu Sungai Utara, 15 Februari 2017, asal membawa surat keterangan dari Dukcatpil bahwa pemilih sudah melakukan rekam data untuk e-KTP.
Kekosongan blanko e-KTP sejak Agustus 2016 disebabkan terjadinya gagal lelang di pemerintah pusat sehingga sampai April 2017 blanko e-KTP masih kosong dan tidak bisa dicetak.
Roosifansyah mengatakan bahwa warga Kabupaten HSU yang belum rekam data, sekitar 2.000 orang. Berdasarkan data, disebutkan bahwa jumlah warga wajib KTP sebanyak 157.617, orang yang sudah rekam data sebanyak 155.833 orang.
Penduduk kecamatan yang sudah rekam data 100 persen adalah Amuntai Tengah, bahkan terjadi penambahan dari jumlah wajib KTP karena adanya kelulusan siswa SLTA yang ikut melakukan rekam data untuk pembuatan e-KTP.
“Kecamatan lainnya yang juga hampir selesai rekam data adalah Amuntai Utara, Banjang, dan Paminggir,” katanya.
Jelang pilkada serentak, diakui terjadi peningkatan jumlah warga yang rekam data e-KTP sekitar 50 persen. Sebelumnya, per hari yang datang melakukan rekam data 100 orang, meningkat menjadi 150 orang per hari, baik mengurus langsung ke Kantor Dukcapil maupun kecamatan.
Roosifansyah tidak berani menjanjikan kapan bisa mencetak kartu e-KTP karena khawatir masyarakat kecewa. Ia berjanji akan menginformasikan bila Kementerian Dalam Neger sudah mengirimkan blangko ke daerah itu.
Roosifansyah menyarankan warga mengambil sendiri kartu e-KTP tanpa diwakilkan karena pihak Dukcatpil perlu data sidik jari untuk pengaktifan chips pada kartu e-KTP sehingga tidak bisa dipalsukan.
Jelang pilkada serentak, Kadisdukcapil menegaskan tidak ada data ganda pada e-KTP sehingga satu pemilih hanya memiliki satu identitas kependudukan. “Sebenarnya yang banyak beredar selama ini hanyalah KTP palsu atau KTP asli tapi palsu,” katanya. (ant/akm)
Discussion about this post