KALAMANTHANA, Sampit – Masih hangat kabar kepala desa di Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, tersandung kasus sabu-sabu. Kini giliran lurah yang terkena. Kasusnya bukan sabu, melainkan dugaan pungutan liar (pungli).
Lura tersebut bertugas di Kecamataan Baamang. Dia ditangkap polisi atas dugaan melakukan pungli terkait pengurusan izin tanah.
“Memang benar (penangkapan oknum lurah). Ditangani Tim Saber Pungli,” kata Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Hendra Wirawan dikonfirmasi di Sampit, Jumat (10/3/2017) malam.
Kabar penangkapan oknum lurah dengan cepat beredar di masyarakat. Oknum lurah berinisial K itu ditangkap polisi sekitar pukul 10.00 WIB saat berada di kantornya.
Saat itu ada seorang warga yang mengurus surat keterangan tanah (SKT) dengan menemui sang lurah. Saat itu lurah tersebut diduga meminta uang Rp2,5 juta sebagai upah jasa pembuatan SKT milik korban.
Korban yang saat itu tidak membawa uang sebanyak itu, kemudian pulang ke rumah untuk mengambil uang. Korban kemudian kembali membawa uang namun hanya Rp1,5 juta karena hanya mampu menyiapkan uang sebanyak itu.
Ternyata transaksi tetap terjadi meski uang yang dibawa korban tidak sebanyak yang diminta sang lurah. Korban pun mendapatkan SKT atas namanya dari lurah.
Tidak beberapa lama usai transaksi itu, anggota Polres Kotawaringin Timur datang. Saat menggeledah ruang kerja oknum lurah tersebut, polisi menemukan barang bukti uang Rp1,5 juta dalam map arsip SKT. Oknum lurah bersama barang bukti kemudian dibawa ke Markas Polres Kotawaringin Timur untuk diproses secara hukum. (ant/akm)
Discussion about this post