KALAMANTHANA, Balikpapan – Asyik menikmati sabu-sabu bersama teman perempuannya, anggota Satpol PP Kota Balikpapan berinisial KH (37) diringkus polisi. Dia tak berkutik saat anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Balikpapan melakukan penggerebekan.
Penangkapan terhadap KH dilakukan Tim Resnarkoba Polres Balikpapan di rumahnya di kawasan Perumahan PNS Blok B, Kelurahan Graha Indah, Kecamatan Balikpapan Utara. Penggerebekan dilakukan pada Jumat (10/3/2017) dinihari.
Saat penggrebekan berlangsung, KH yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas sebagai pelaksana lapangan di Satpol PP Balikpapan diamankan bersama dengan teman perempuannya. Wanita yang terhitung masih muda, baru berusia 21 tahun itu, berinisial FT.
Penggerebekan tersebut langsung dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Balikpapan, AKP Ricky Nelson Purba sekitar pukul 01.30 Wita. Kedua pelaku tidak berkutik ketika Tim Resnarkoba langsung merangsek masuk ke dalam rumahnya dan mendapati alat hisap sabu tergeletak di kamarnya
“Keduanya diamankan saat sedang asyik menghisap sabu di kamar,” ungkap Kapolres Balikpapan AKBP Jeffri Dian Juniarta melalui Paur Subbag Humas Iptu Suharto.
Suharto menambahkan penggrebekan tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat yang resah atas aktivitas yang dilakukan pelaku. Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, pihak Polres Balikpapan langsung merespon dengan menerjunkan Tim Resnarkoba untuk melakukan penyelidikan dan penggerebekan.
Alhasil dari penggrebekan yang dilakukan, petugas berhasil mengamankan kedua pelaku bersama barang bukti berupa alat hisap sabu atau bong dan plastik flip bening pembungkus sabu.
Selanjutnya kedua pelaku bersama barang bukti diamankan dan dibawa oleh petugas ke laboratorium untuk menjalani pemeriksaan urine. Dari hasil pemeriksaan urine kedua pelaku positif menggunakan narkoba.
“Setelah kedua pelaku ditest urine hasilnya positif menggunakan narkoba keduanya langsung diamankan ke Mapolres dan Kami juga sudah kumpulkan bukti-bukti serta akan segera mengirim bong yang masih ada sabunya ke Labfor Surabaya,” ungkap Suharto.
Petugas membenarkan KH merupakan PNS Pemkot Balikpapan yang bertugas di Satpol PP Balikpapan. “Ya, KH memang PNS di salah satu instansi Pemkot Balikpapan. Kita sudah koordinasi dengan pihak terkait karena menyangkut statusnya yang masih aktif sebagai PNS,” tambah Suharto.
Keduanya dijerat dengan Pasal 112 dan 127 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun. (myu)
Discussion about this post