KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Hanya berselisih dua jam setelah penangkapan terduga bandar sabu berinisial SW (36), Sat Resnarkoba Polres Kapuas Polda Kalteng kembali menangkap tersangka lainnya berinisial IW (39), Minggu (12/3) sekitar pukul 23.30 WIB.
Pelaku diamankan di Jalan Trans Kalimantan Km 05, Desa Tambun Raya, RT 05, Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Kapolres Kapuas AKBP Jukiman Situmorang melalui Kasat Resnarkoba AKP Winarko Kisworo mengatakan, penangkapan IW bermula saat tersangka menghubungi SW yang sebelumnya telah ditangkap personel Sat Resnarkoba melalui SMS, ingin meminjam peralatan untuk menyabu.
“Berbekal SMS tersebut, personel kami kemudian bergerak menuju kediaman tersangka di Desa Tambun Raya, RT 05, Kecamatan Basarang dan berhasil mengamankan tersangka IW berikut barang bukti satu paket sabu seberat 0,30 gram,” tutur Winarko.
Kini tersangka IW menyusul jejak SW meringkuk di rumah tahanan Polres Kapuas. “IW akan kita kenakan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjaran maksimal 12 tahun dan denda Rp8 miliar,” pungkas Winarko. (nad)
Discussion about this post