KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Diduga melakukan pungutan liar (pungli), ketua kelompok tani (poktan) Berkat Cangkal, T, dilaporkan ke kejaksaan oleh LSM For Peci Kalimantan Tengah.
Dalam suratnya no 021/DPP/LSM For peci/KT/III/2017 tertanggal 8 Maret 2017, perihal dugaan adanya pungli yang dilakukan oknum ketua poktan Berkat Cangkal, Desa Beranggau, Kecamatan Kapuas Kuala terhadap setiap anggota poktan lainya tahun 2016, yang ditujukan kepada kepala Kejaksaan Negeri Kapuas.
Lamri dalam suratnya meminta kepada Kejaksaan Negeri Kapuas untuk melakukan penyelidikan atas laporan tersebut, mengingat perbuatan yang dilakukan oleh T jelas-jalas melanggar hukum.
“Saya minta kepada Kejaksaan Negeri Kapuas untuk segera melakukan penyelidikan atas laporan yang saya sampaikan tersebut,” pinta Lamri dalam suratnya.
Sesuai Perpres no 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar pasal 12 ayat (1) menyatakan, masyarakat dapat berperan serta dalam pemberantasan pungli, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Terpisah, Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kapuas, Andrianto Budi Santosa, membenarkan jika pihaknya telah menerima laporan dari LSM For Peci terkait dugaan pungli yang dilakukan T, Ketua Poktan Berkat Cangkal.
“Saya terima laporannya pada (16/3) kemarin. Karena masih sibuk dengan kasus yang lain sehingga penyelidikan atas kasus tersebut belum bisa kami lakukan,” ujar Andrianto, Rabu (22/3). (nad)
Discussion about this post