KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Pulang dari Sei Hanyo, Kapuas, Lodewik C Iban membawa oleh-oleh banyak untuk DPRD Kalimantan Tengah. Apa itu? Suara rakyat terkait akan dilahirkannya Perda Penanganan dan Pengendalian Karhutla di Kalteng.
Munculnya larangan membuka lahan pertanian dengan cara membakar, di satu sisi, memang menyulitkan kebanyakan masyarakat Kalimantan Tengah. Selain menjadi tradisi dan karena itu bisa dianggap kearifan lokal, membuka lahan pertanian dengan cara membakar adalah cara paling murah bagi petani yang rata-rata tak memiliki modal besar itu.
Lodewik tak datang sendirian ke Sei Hanyo. Dia bersama sejumlah anggota Komisi B lainnya yang membidangi masalah ekonomi dan sumber daya alam. Tak hanya itu, sejumlah pihak terkait seperti Badan Lingkungan Hidup (BLH), Dinas Kehutanan, sejumlah dinas lainnya, serta akademisi dari Universitas Palangka Raya juga disertakan.
Dalam kunjungan yang bertujuan untuk menggali informasi serta aspirasi dari masyarakat sebagai bahan masukan dalam pembahasan raperda Karhutla ini, pihaknya disambut antusias oleh masyarakat setempat.
Pihaknya juga difasilitasi oleh salah satu perusahaan besar swasta (PBS) yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit PT Dwi Warna Karya (DWK). “Kunjungan kita ke wilayah Sei Hanyo, di mana kunjungan ini untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait pembahasan raperda Karhutla yang sekarang ini dalam proses pembahasan,” kata Lodewik.
Beberapa masukan dalam pertemuan itu, kata Lodewik, masyarakat setempat mengharapkan agar dalam raperda tersebut, harus tetap memuat kearifan lokal. Misalnya pemerintah bisa membuat dua kategori dalam hal pelarangan pembakaran hutan dan lahan.
Seperti diwilayah non pasang surut, diharapkan pemerintah tetap mempertimbangkan agar masyarakat tetap bisa membakar lahannya, guna kepentingan berladang, tetapi dilakukan secara terkendali. Tetapi untuk wilayah pasang surut, pelarangan membakar lahan ini harus tetap dilakukan, karena wilayah ini memang rawan menimbulkan kebakaran.
“Banyak masukan yang kita dapatkan, misalnya masyarakat tetap minta agar kearifan lokal tetap dimasukan dalam raperda yang akan kita bahas ini,” tambah politisi Partai Nasdem ini. (ik)