KALAMANTHANA, Jakarta – Setelah Jafar Abdul Gaffar, istri keduanya pun tampaknya bakal berurusan dengan aparat kepolisian. Perannya akan didalami terkait dengan upaya membantu menyembunyikan keberadaan bos Koperasi Samudera Sejahtera (Komura) itu.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya, menyatakan pihaknya bakal menyeret bila ada pihak yang terbukti menyembunyikan Jafar saat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Menurut Agung, keterlibatan pihak-pihak yang sengaja ikut menyembunyikan keberadaan Jafar selama pencarian aparat, bakal diselidiki. Hal itu, kata dia, merupakan upaya menghambat penyidikan. Jika terbukti, bakal diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Orang yang menghalangi penyidikan masuk kategori kejahatan. Kami akan dalami bukti-buktinya siapa saja yang terlibat. Termasuk istri kedua Jafar,” kata Agung, Rabu (26/4).
Dirinya menyatakan, saat ini, Jafar ditahan di Polda Metro Jaya, Jakarta. Anggota DPRD Samarinda itu ditahan bersama tersangka kasus pungli TPK Palaran lainnya. “Satu sel atau tidak, saya tidak tahu persis. Petugas yang atur,” ujar Agung.
Dia menegaskan, penangkapan tersangka merupakan upaya untuk mempermudah penyidikan. Semua tersangka pungli di TPK Palaran diperlakukan sama di hadapan hukum. Sebab, sejak awal mekanisme yang dijalankan pihaknya dalam menetapkan tersangka diklaim sesuai aturan.
Agung menyebutkan, sudah menghitung pungli yang dilakukan oknum Komura sejak 2010–2017. Nominalnya mencapai Rp2,431 triliun. Duit itu diaudit dan dihitung dari keterangan saksi, didapat dari dua tempat berbeda, yakni TPK Palaran dan Pelabuhan Muara Berau.
“Bukti-bukti penetapan tersangka yakni dua alat bukti akan kami beberkan semua dalam sidang praperadilan,” tuturnya. (ik)
Discussion about this post