KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Camat Kapuas Kuala As’ary menegaskan hingga kini belum ada satupun kepala desa yang meminta rekomendasi pencairan ADD dan DD kepadanya.
Camat As’ary mengatakan, dirinya selalu siap kapan saja dan dimana saja dapat memberikan rekomenadasi dengan catatan semua kades yang mengajukan rekomendasi memenuhi persyaratan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Bupati (Perbup).
Sebab, tambah As’ary, ada tujuh item yang harus dan wajib dipenuhi oleh semua kades yang akan mengajukan rekomendasi pencairan ADD dan DD tersebut.
Ketujuh item tersebut masing-masing permohonan percairan ADD tahap I dari kepala desa kepada camat, RPJM desa, RKP desa, APB desa tahun anggaran 2017, RAB tahun 2017, laporan penggunaan ADD tahun 2016, dan atau fotokopi nomor rekening desa atas nama pemerintah desa.
Dalam Perbup no 7 tahun 2017 tentang tata cara pengaloasian dana desa juga menyebutkan, ADD disalurkan dalam dua tahap melalui rekening masing-masing desa dengan ketentuan.
“Yang jelas hingga kini tak satupun ada kades yang mengajukan rekomendasi pencairan ADD dan DD dan saya siap melayani kapan saja dengan catatan semua persyaratan sudah di lengkapinya,” tegas As’ari, Jumat (28/4/2017) di Kuala Kapuas. (nad)
Discussion about this post