KALAMANTHANA, Banjarmasin – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin, menangkap dua orang ibu rumah tangga yang kedapatan dan tertangkap tangan mengedar narkotika jenis sabu-sabu.
“Kedua ibu rumah tangga itu kami tangkap berdasarkan informasi masyarakat. Keduanya diduga sering melakukan transaksi narkotika,” kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana di Banjarmasin, Rabu (17/5/2017).
Penangkapan terhadap kedua ibu rumah tangga itu dilakukan petugas pada Minggu (14/5) malam, sekitar pukul 21.00 WITA. Saat ditangkap kedua wanita budak sabu-sabu itu sedang berada di pangkalan ojek di Jalan Rawasari RT51 Kelurahan Teluk Dalam Kecamatan Banjarmasin Tengah.
“Mereka tertangkap tangan saat kami ringkus dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak dua paket dan diduga saat ditangkap di pangkalan ojek itu mereka sedang menunggu konsumen,” ucap alumni Akpol 1993.
Pria yang akrab dengan awak media itu mengatakan, hasil interogasi polisi kedua pelaku diketahui bernama NS (35), warga Gang Seroja di Jalan PH M Noor, Kelurahan Pelambuan Kecamatan Banjarmasin Barat, dan As alias Siah (46), warga Jalan Gang Sederhana di jalan yang sama.
“Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Sat Resnarkoba beserta barang buktinya, guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutur orang nomor satu di jajaran Polresta Banjarmasin itu.
Anjar, sapaan akrab Kapolresta, juga mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara untuk NS dan As sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 114 jo pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (ik)
Discussion about this post