KALAMANTHANA, Penajam – Ternyata, belum ada laporan resmi yang diterima Bupati Penajam Paser Utara, Yusran Aspar, terkait kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oknum pejabat Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga, terhadap seorang siswi SMP. Tapi, bukan berarti Yusran tak mendengar kabar itu.
“Sampai saat ini saya belum menerima laporan secara resmi terkait kasus dugaan percobaan pencabulan ini,” ujar Yusran di Penajam, Selasa (23/5/2017).
Yusran mengaku baru mengetahui adanya percobaan pencabulan yang dilakukan oknum pejabat Disdikpora berinisial DR itu dari berita di sejumlah media massa.
Kendati belum menerima laporan, Yusran Aspar menegaskan jika memang oknum pejabat itu terbukti melakukan percobaan pencabulan terhadap anak di bawah umur, maka perlu dijatuhi sanksi untuk memberikan efek jera.
“Sebagai aparatur sipil negara atau pegawai negeri sipil, khususnya pejabat, harus menjadi teladan yang baik bagi masyarakat,” ujarnya.
Terkait sanksi, Yusran Aspar akan menunggu rekomendasi Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) serta Inspektorat sebagai tim investigasi.
BKPP Kabupaten Penajam Paser Utara sebelumnya telah menyatakan DR terbukti bersalah karena mencoba melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap anak di bawah umur. Hasil keputusan terkait kasus percobaan pencabulan yang dilakukan DR itu didapat melalui pemeriksaan yang dilakukan bersama Inspekrorat Kabupaten Penajam Paser Utara.
BKPP Kabupaten Penajam Paser Utara saat rapat dengan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan juga merekomendasikan pemberian sanksi kepada DR berupa penonaktifan dari jabatannya.
Pada sekitar April 2017, oknum pejabat Disdikpora Kabupaten Penajam Paser Utara berinisial DR dilaporkan ke polisi diduga melakukan percobaan pencabulan terhadap Dn (15), siswi kelas IX salah satu SMP di daerah itu.
DR Sempat ditahan di Mapolres Penajam Paser Utara untuk dimintai keterangan, namun dilepas sehari berselang karena polisi belum memiliki cukup bukti untuk menjeratnya. (ik)
Discussion about this post