KALAMANTHANA, Muara Teweh – Bupati Barito Utara menyerahkan pengantar rancangan peraturan daerah tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa pada rapat paripurna I masa sidang II DPRD tahun 2017, Senin (12/6/2017).
Dalam sambutan bupati yang dibacakan Wakil Bupati Barito Utara Ompy Herbie disampaikan rancangan peraturan daerah tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa ini disampaikan untuk dibahas bersama dalam sidang DPRD. Ini merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan salah satu tugas dan wewenang kepala daerah adalah mengajukan rancangan peraturan daerah yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD.
“Secara khusus kita berharap bahwa raperda yang diajukan ini bertujuan untuk lebih meningkatkan penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab sebagaimana diamanatkan oleh perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Lebih lanjut disampaikan berdasarkan Permendagri nomor 23 tahun 2015 tentang Perangkat Desa, menyebutkan bahwa perangkat desa adalah unsur staf yang membantu kepala desa dalam menyusun kebijaksanaan dan koordinasi yang di wadahi dalam sekretariat desa dan unsur pendukung tugas kepala desa dalam melaksanakan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksanaan teknis dan unsur kewilayahan.
Selanjutnya dalam rangka menindaklanjuti ketentuan tersebut sekaligus sebagai upaya meningkatkan kelancaran penyelanggaran pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat serta guna menjamin kepastian hukum dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, perlu adanya payung hukum sebagai pedoman dalam pelaksanaanya.
Rapat paripurna I masa sidang II ini dipimpin langsung oleh ketua DPRD Set Enus Y Mebas dan dihadiri para kepala SOPD dan undangan lainnya. (atr)
Discussion about this post