KALAMANTHANA, Buntok – Tertangkapnya dua wanita asal Sambas, Kalimantan Barat, yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Barito Selatan, tak lepas dari peran masyarakat setempat.
Kapolres Barsel, AKBP Yussak Angga mengakui penangkan dua orang ibu rumah tangga (IRT) itu berawal dari laporan warga masyarakat di Buntok Kota. Mereka curiga terhadap gerak-gerik kedua tersangka selama ini.
“Masyarakat curiga, gerak-gerik kedua ibu rumah tangga itu selama ini tak wajar,” ujar Yussak di Buntok, Senin (12/6/2017).
Atas dasar itulah, aparat Polres Barito Selatan dan Polsek Dusun Selatan bergerak. Petugas akhirnya berhasil meringkus keduanya. Kedua wanita tersangka pengedar sabu-sabu tersebut bernama Dewi Tanjung binti Bujang Nawi (40) yang beralamat Jalan Sejahtera RT 02 RW 05 Kelurahan Harapan Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas, dan Desti binti Sutrisno (23) yang beralamatkan di Jalan Sejahtera RT 01 RW 05 Kelurahan Pemangkat Kabupaten Sambas.
Adapun Tempat Kejadian Perkara (TKP) penangkapan kedua IRT tersangka pengedar barang haram tersebut di salah satu barak sewaan Jalan Pembangunan Rt 11 Rw 03 Kelurahan Buntok Kota.
Penangkapan kedua tersangka tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Barsel AKBP Yussak Angga.
“Kedua tersangka IRT penggedar sabu-sabu ini berhasil diringkus saat jajaran Polres Barsel dan Polsek Dusel melaksanakan operasi giat selama bulan suci Ramadan,” katanya.
Ditambahkan Yussak, dari tangan salah satu tersangka Dewi Tanjung ditemukan barang bukti (barbuk) 1 paket sabu-sabu seberat 2 gram,5 paket sabu-sabu seberat 0,5 gram, 5 butir obat Zenit,1 buah HP Samsung warna hitam,4 lembar plastik klip warna bening dan uang berjumlah Rp 945.000.
“Penangkapan kedua tersangka disaksikan Ketua RT serta warga masyarakat setempat,” jelasnya.
Setelah berhasil meringkus kedua IRT penggedar sabu-sabu tersebut, lanjut Yussak,keduanya langsung diamankan di Mapolres Barsel. “Atas perbuatan keduanya ini,dijerat UU narkotika nomor 35 tahun 2009,”pungkas Yussak Angga. (dde)
Discussion about this post