KALAMANTHANA, Balikpapan – Perundungan atau bullying tak hanya terjadi terhadap pelajar atau warga biasa, melainkan juga aparat kepolisian. Bripda Hermanto, anggota Satuan Sabhara Polres Balikpapan menjadi korbannya. Ada keterlibatan rekan-rekannya sesama korps baju cokelat?
Itulah yang sekarang diperiksa Tim Propam Polda Kalimantan Timur. Mereka memeriksa tujuh orang anggota Polres Balikpapan. Pemeriksaan atas kasus yang jadi pembicaraan publik setelah videonya viral di media sosial itu berlangsung di Polres Balikpapan, Rabu (19/7).
“Tim Propam Polda Kaltim sudah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi dan seorang korban terkait kasus bullying dan pelanggaran disiplin perkara penyebaran video di medsos,” kata Kabid Propam Kombes R Deden Garnada bersama Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Ade Yaya Suryana, Jumat (21/7/2017).
Pemeriksaan dipimpin Kasubdit Paminal AKBP Sabil bersama Tim Paminal antara lain Kompol Hadi, Ipda Muhklis dan Brigpol Gustav bersama Tim Provos antara lain Ipda Amie, Aiptu Ali Rofiin, Brigpol Zaenal dan Brigpol Erik. Selain ketujuh orang saksi itu masih akan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain.
“Pemeriksaan lanjutan akan dilakukan di Subbidprovos Polda Kaltim. Kami juga masih mendalami pelaku penyebar video tersebut,” kata Kombes Deden.
Ketujuh saksi yang telah diperiksa yaitu Ipda Tafrikun (Kasipropam), Aipda Puji Silo, Bripka I Gde Hartawan, Bripka Haryanto, Bripka Arri Julianto, Brigpol Praja Ramadhan, Bripda Yustiven Pulung. Sementara korban bully Bripda Her juga sudah diminta keterangan oleh tim Propam Polda Kaltim.
Seperti yang beredar di media sosial, beredar video bully terhadap Bripda Hermanto, anggota Sat Sabhara Polres Balikpapan. Dalam video berdurasi sekitar 1,5 menit itu, korban yang mengenakan helm berwarna merah tampak berdiri di depan beberapa orang dalam sebuah bangku panjang. Korban disuruh mengucapkan isi Pancasila, namun tampak sekali korban gugup dan tidak bisa melafalkan dengan benar. Dalam satu adegan juga ada orang yang memukul kepala korban, maupun ada pula yang menertawakan.
Atas beredarnya video itu, Polda Kaltim sudah membentuk tim untuk menelurusi kebenaran kejadian itu, maupun melakukan penyelidikan siapa penyebar video.
“Anggota yang terbukti melakukan pelanggaran dalam kasus ini akan diberikan sanksi yang setimpal. Sementara penyebarnya, bisa dijerat dengan UU ITE karena mencoreng citra institusi kepolisian,” kata Ade Yaya seperti dilansir poldakaltim.com. (ik)
Discussion about this post