KALAMANTHANA, Puruk Cahu – Melati –sebut saja namanya begitu—kini tak lagi memakai baju putih abu-abu. Akibat ulah bejat EK, perangkat desa Muara Tupuh, dia meninggalkan sekolahnya.
Melati adalah siswa sebuah SMA di Muara Laung, Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya. Sudah cukup lama dia tak menampakkan batang hidungnya di sekolahan.
“Bagaimana dia mau sekolah? Dia tak kuat menanggung malu. Dia menjadi stress dan trauma hingga berhenti dari sekolah,” ujar Adrianto Wijaya (34), kakak Melati.
Melati, remaja berusia 16 tahun itu, kini sudah berbadan dua. Usia kehamilannya sudah mencapai tiga bulan. Semua, menurut Ardianto, terjadi karena perbuatan bejat EK, perangkat desa Muara Tupuh.
Ardianto mengakui antara adiknya dengan EK ada jalinan asmara. Namun hubungan itu didasari dengan ancaman.
“Adik saya diancam, kalau mereka tidak pacaran, maka akan disebarkan bukti berupa foto sehingga adik saya mau saja menuruti kemauan perangkat desa tersebut,” ujar Ardianto di Puruk Cahu, Jumat (28/7/2017).
Foto yang dijadikan bahan mengancam itu, lanjut dia, saat EK pernah meniduri adiknya di sebuah hotel di Kota Puruk Cahu pada bulan Mei 2017 lalu. “Memang benar ada berupa foto kemesraan antara adik saya dengan EK, tapi itu atas dasar paksaan dan di bawah ancaman,” tambahnya.
Ardianto sendiri sudah melaporkan EK ke Polres Murung Raya. Dia mengadu dengan delik aduan mencabuli seorang remaja di bawah umur hingga hamil. Pihak keluarga, sebut Ardianto, tak terima atas perlakuan bejat sang aparatur.
“Saya selaku keluarga merasa dilecehkan karena sebelumnya EK melewati seseorang (suruhannya) menyerahkan uang tunai senilai Rp25 juta yang dimaksudkan untuk menggugurkan kandungan adik saya yang sekarang berumur tiga bulan,” ungkapnya.
Dirinya bersama pihak keluarga siap jika uang tersebut dijadikan barang bukti yang memberatkan pelaku. Sebab, menurutnya, tujuan dari uang tersebut hanya untuk menggugurkan janin yang ada dalam tubuh adiknya.
“Sampai saat ini uangnya masih ada pada saya. Utuh dan tidak pernah saya gunakan. Tertutup rapat dalam amplop seperti saat uang tersebut diserahkan. Maksud kami dari keluarga dengan uang itu bisa kami serahkan apabila dibuatkan Berita Acara Penyerahan (BAP)-nya. Yang utama untuk barang bukti saja. Kalau dikembalikan untuk pelaku saya tidak bersedia,” pungkasnya.
Pihak Polres Murung Raya saat ini belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut. Mereka menyebutkan pengaduan ini masih dalam tahap pemeriksaan. (abe)
Discussion about this post