KALAMANTHANA, Penajam – Sejumlah mantan karyawan PT Alam Permai Makmur Raya (APMR) menggeruduk DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara. Mereka menyuarakan hak mereka yang belum diselesaikan perusahaan.
Kedatangan rombongan eks karyawan PT APMR ini membuat suasana ramai di halaman Kantor DPRD PPU. Apalagi, mereka sudah datang sejak pukul 10.00 Wira pada Selasa (88/2017).
Menurut Dedi Saidi, Ketua DPC FSP Kahutindo PPU, ini merupakan langkah pertama mereka mengadukan persoalan ke DPRD. Sejatinya, mereka hendak datang mengadu pada 10 Juli 2017 lalu. “Namun karena permintaan pihak pemerintah dan manajemen agar kami bersabar, makanya aksi ke sini kami pending. Tapi karena tidak ada tanda-tanda realisasinya, ya sekaranglah finalnya,” katanya.
Dia tambahkan, hak mantan pekerja ini sudah setahun mereka tuntut, terhitung sejak 21 Agustus 2016. Ada sekitar 34 orang dari 226 orang pekerja yang diputuskan hubungannya dengan perusahaan, mengaku belum mendapatkan haknya.
Sebelumnya, sebanyak 191 orang mantan karyawan sudah direalisasikan hak-haknya sekitar satu bulan setelah PHK. Itupun dia nilai sangat minim dan tidak manusiawi sekali.
“Bagaimana mereka yang masa kerja 9 tahun hanya dihargai Rp4 juta. Kalaupun ada dasarnya, kami ya oke-oke saja berapapun itu. Kami sebagai pekerja tentunya taat hukum,” tegasnya.
Dia berharap saat ini harusnya sudah ada keputusan. Sebab, menunggu jawaban dari direksi, pihaknya sudah menunggu sejak Juli 2017. Sesuai hasil rapat direksi, menurutnya, keputusannya final terhadap 34 orang ini, mereka tidak akan merealisasikan harapan mantan pekerja tersebut.
“Kami selama ini hanya diberikan harapan-harapan saja. Diberi PHP saja,” tambahnya menyebut harapan palsu.
Sebenarnya dari hasil mediasi, pihaknya hanya menuntut satu kali ketentuan dengan 34 orang ini yang nominalnya mencapai Rp778 juta. Setelah mediasi keluar anjuran Rp1,2 miliar, namun setelah pihak pekerja keluar mau turun ke pemerintah, mereka diajak kembali mediasi tentang angka-angka ini. Perusahaan menurunkan kembali di angka Rp470 juta di mana hanya menghitung masa kerjanya, sementara penghargaan atas masa kerja tidak dihitung. “Misalnya masa kerja satu tahun, ya satu bulan upah,” katanya.
“Pekerja bolehlah rugi, tapi jangan rugi-rugi amat. Akhirnya saya setujui di angka Rp478 juta,” tambahnya. (myu/hr)