KALAMANTHANA, Sampit – Kontrol yang dilakukan DPRD Kotawaringin Timur terhadap jalannya pemerintahan setempat berbuah hasil positif. Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, mengakui adanya kesalahan pengangkatan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
DPRD Kotim memberi perhatian serius terhadap perombakan Kabinet Sahati yang baru-baru ini dilakukan, khususnya menyangkut pergantian Kepala Dinas Dukcapil. Pergantian itu, menurut sejumlah kalangan di DPRD, tak sesuai prosedur dan melanggar aturan seperti tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 tahun 2015.
Dalam aturan tersebut, semestinya surat keputusan dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri, bukan oleh kepala daerah. Karena itu, pergantian Kepala Dinas Dukcapil dinilai cacat hukum dan tak sesuai dengan ketentuan yang ada.
Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, Halikinnor, membenarkan pergantian Kepala Dinas Dukcapil itu masih dalam proses di Kemendagri. Pihaknya pun mengakui jika sebelumnya ada kesalahan.
“Saat pergantian, bupati berpikir dengan mengambil kebijakan karena yang diajukan di kementerian itu hanya satu nama dan sudah lewat 14 hari, SK-nya tidak juga diturunkan dari kementerian. Bupati berpikir jika tidak masalah, Marjuki diganti langsung oleh Agus Suryo Wahyudi,” ujar Halikinnor.
Plt Sekda mengaku sudah melakukan konsultasi ke Kemendagri terkait hal ini. Kesalahannya ternyata bersumber dari pemerintah daerah juga. “Kenapa SK itu tidak turun, lantaran yang kami ajukan hanya satu nama. Menurut kementerian, itu tidak boleh. Kami diminta untuk mengajukan tiga nama,” ujarnya.
Sambil menunggu SK itu turun, untuk sementara Marjuki yang sebelumnya memang menjabat sebagai Kepala Dinas Dukcapil kembali lagi menjabat untuk sementara supaya administrasi bisa berjalan dengan baik. “Untuk sementara Marjuki tetap sebagai Kepala Disdukcapil sambil menunggu SK turun dari kementerian,” ujar Halikinnor. (joe)
Discussion about this post