KALAMANTHANA, Nunukan – Aliran tenaga kerja Indonesia (TKI) yang dipulangkan pemerintah Kerajaan Malaysia karena bermasalah seperti tiada pernah berhenti. Pintu pemulangannya tetap dari Nunukan, Kalimantan Utara.
Setidaknya ada 229 TKI yang bekerja secara ilegal di Negeri Sabah, Malaysia, yang dipulangkan pada Selasa (15/8) itu. Mereka dipulangkan melalui Pelabuhan Internasional Tunon Taka, Kabupaten Nunukan.
Kepala Unit Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Internasional Tunon Taka, Nasution di Nunukan, Rabu (16/8/2017), membenarkan adanya 229 TKI ilegal yang dipulangkan melalui wilayah kerjanya.
Pemulangan WNI bermasalah ini berdasarkan berita acara serah terima dari Konsulat Jenderal RI Kota Kinabalu, Malaysia, kepada Imigrasi Nunukan nomor 0057/PK/08/2017/10/13 yang ditandatangani Sudarmin Tompo, Staf KJRI Kota Kinabalu.
Nasution menyatakan, seperti biasanya TKI ilegal ini dipulangkan karena tertangkap aparat kepolisian negara itu bekerja tanpa dokumen keimigrasian sehingga dijebloskan ke dalam penjara hingga berbulan-bulan.
“TKI bermasalah ini dipulangkan setelah menjalani hukumannya selama berbulan-bulan karena bekerja di negara itu (Negeri Sabah, Malaysia) tanpa melengkapi dirinya dengan paspor kerja,” ujar dia.
Dari 229 TKI ilegal tersebut terdiri 151 laki-laki, 54 perempuan, 11 anak laki-laki dan 13 anak perempuan yang berasal dari tiga pusat tahanan sementara (PTS) dalam wilayah kerja KJRI Kota Kinabalu. Adapun penjara atau pusat tahanan sementara (PTS) Menggatal (60), PTS Papar (92) dan PTS Siboga Sandakan sebanyak 77 orang.
Usai diberikan pengarahan oleh aparat kepolisian dan petugas imigrasi setempat langsung diserahkan kepada BP3TKI Kabupaten Nunukan untuk ditindaklanjuti. (ik)
Discussion about this post