KALAMANTHANA, Samarinda – Sudah berbuat bejat, DK masih juga berusaha ngeles. Toh, setelah diperiksa intensif, pria berusia 36 tahun itu akhirnya mengaku menyetubuhi Mawar, bukan nama sebenarnya, bocah berusia 5 tahun.
DK sempat mengelak ketika diperiksa kalau dia sempat menyetubuhi Mawar, bocah tetangganya itu. Tapi, setelah menjalani pemeriksaan intensif, dia tersudut dan akhirnya mengakui perbuatan biadab itu.
“DK memang sempat membantah kalau disebut menyetubuhi korban. Awalnya bilang hanya meraba-raba alat vital korban saja, Tapi setelah kami periksa, pelaku mengakui perbuatannya,” kata Kapolsekta Samarinda Ulu Kompol R Sigit.
Dari pengakuan DK diperkuat sejumlah bukti dan keterangan Mawar, polisi pun akhirnya menetapkannya sebagai tersangka. DK dijerat pasal 81 dan 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 atas Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara hingga 14 tahun lamanya.
“Sudah kami lakukan penahanan. Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan dan melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” tegas Sigit. (ik)
Discussion about this post