KALAMANTHANA, Sanggau – SPH (28) tak berkutik. Tim Gabungan Satgas Pamtas 642/Kps dan Bea Cukai Entikong menangkapnya, Minggu (27/8/2017).
Warga Dusun Pemodis, Desa Tang Raya, Kecamatan Beduai, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar) berusaha menyelundupkan 10 kilogram sabu-sabu dengan menggunakan motor.
“Sabu-sabu tersebut dibawa oleh SPH menggunakan sepeda motor Vixion 150cc yang nopolnya belum keluar dari diler, Minggu (27/8),” kata Kepala Penerangan Korem 121/Abw, Mayor Arm Sumaji, Senin (28/8/2017).
Menurut dia, penangkapan SPH berawal dari informasi Sabtu (26/8/2017) pukul 17.00 WIB tentang rencana pengiriman sabu-sabu dalam jumlah besar.
Informasi itu lantas ditindaklanjuti. Di bawah pimpinan Pasi Intel Lettu Inf Andri Putra Situmorang serta tiga anggota Satgas Pamtas Yonif 642/Kps dan petugas Bea Cukai Entikong, tim bergerak.
“Mendapat info akan ada pengiriman sabu-sabu dalam jumlah besar, tim gabungan dibagi dalam tiga bagian untuk melakukan razia terhadap tersangka SPH, sehingga sekitar pukul 23.00 WIB, dua kelompok yang terdiri dari Satgas Pamtas Yonif 642/Kps dan Tim Bea Cukai menuju lokasi yang sudah ditentukan untuk melakukan razia tersebut,” katanya.
Razia berlanjut hingga Minggu (27/8/2017) sekitar pukul 01.20 WIB, di kawasan jalan lintasan yang sudah ditentukan. Masing-masing Simpang Gereja Beduai, Dusun Pemodis, Desa Tang Raya, Kecamatan Beduai, Kabupaten Sanggau, dan simpang Balai Sebut, Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau.
Kemudian sekitar pukul 04.00 WIB tersangka SPH berangkat menuju depan PLN Balai Karangan untuk mengambil 10 Kg sabu-sabu dari Chan yang tinggal di Kampung Bantan.
“Setelah tersangka membawa barang tersebut, maka langsung dicegat sekitar 500 meter dari lokasi pengambilan sabu-sabu itu, tetapi tersangka berusaha kabur sehingga dilumpuhkan,” katanya.
Discussion about this post