KALAMANTHANA, Kotabaru – Usulan terkait pengelolaan parkir di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), datang dari DPRD setempat. Wakil Ketua DPRD Kotabaru M Arif berharap, Pemkab Kotabaru mencontoh pengelolaan parkir di Kota Surabaya, Jawa Timur.
Menurut Arif, tujuan utama penataan dan pengelolaan parkir adalah mengatasi atau mengendalikan kemacetan, ketertiban sekaligus peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Semua regulasi dan kebijakan terkait pengelolaan parkir di Surabaya menjadi kewenangan Dinas Perhubungan setempat, baik perizinan hingga pembuatan aturan teknis di lapangan,” kata Arif.
Dengan kebijakan satu pintu tersebut, lanjut dia, maka semua bisa terkontrol dan terkendali. Baik dalam pembuatan aturan hingga penggunaan teknologi sebagai support sistem.
Arif mengatakan, Kota Surabaya sudah menerapkan sistem perparkiran yang representatif. Selain itu, kata dia, Surabaya juga sudah memanfaatkan teknologi, seperti mesin parkir yang mengacu pada penghitungan jarak dan waktu.
Bahkan guna mempermudah bagi pengguna, Pemkot Surabaya menerapkan parkir prabayar dengan menerbitkan kartu yang bisa diaplikasikan dengan dukungan mesin parkir.
Menurutnya, dengan penerapan sistem parkir yang diterapkan, Kota Surabaya mengalami banyak kemajuan dalam hal perparkiran. Terbukti tidak ada lagi parkir-parkir liar di pinggir jalan, sehingga kelancaran lalu lintas semakin lancar.
Selain itu, lanjut Arif, pendapatan atau pemasukan daerah dari sektor perparkiran mengalami peningkatan signifikan. Sebab, lanjutnya, kebocoran dapat dieliminasi bahkan dihilangkan.
“Sebelum semuanya menjadi semrawut dalam pengelolaan parkir akibat maraknya praktik parkir liar di pinggir jalan, kita harus buat aturan sebagai payung hukumnya,” jelas Arif.
Lebih lanjut dia mengatakan, semua masukan dari Dinas Perhubungan Kota Surabaya akan jadi acuan draf pembuatan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan parkir di Kotabaru.
“Raperda ini akan kita jadikan sebagai inisiatif DPRD Kotabaru untuk diproses dan dibahas bersama eksekutif agar bisa disahkan menjadi Perda,” ungkap Arif.
Discussion about this post