KALAMANTHANA, Medan – Penangkapan kurir narkoba di Bandara Kualanamu, Medan, Sumatera Utara, menyita perhatian publik. Ternyata, dua dari empat pelaku yang diamankan adalah warga asal Barabai, Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan. Statusnya mahasiswa lagi.
Keduanya adalah Arief Rahman Yuliandi Syahputra (22) dan Egi Herbin Ruben Silalahi (22). Arief adalah warga Jalan Matang, Hambawang, sedangkan Egi merupakan warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Gambah, Kecamatan Barabai. Keduanya disebut-sebut tercatat sebagai mahasiswa.
Secara keseluruhan, ada empat tersangka yang diciduk aparat kepolisian pada penangkapan Jumat (8/9) malam itu. Selain warga Barabai itu, ada pula warga Banjarmasin, yakni Akhmad Noor Abidin (25) yang beralamat di Jalan Bali, Antasari Besar, Banjarmasin. Satu lainnya merupakan warga Kecamatan Teluk Betung Barat, Lampung, yakni Verdy Fauzan (19).
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Rina Sari Ginting di Medan, Sabtu (9/9/2017) mengatakan, dari catatan penerbangan, empat pemuda tersebut tiba di Sumayera Utara pada Kamis (7/9) sekitar pukul 09.00 WIB dengan menggunakan pesawat Citilink.
Kemudian, empat pemuda itu memesan jasa taksi online menuju salah satu hotel yang berlokasi di dekat Bandara Kualanamu untuk menginap.
Pada Jumat siang, empat pemuda itu menuju Batangkuis, Kabupaten Deliserdang untuk menjumpai seseorang guna mengambil sabu-sabu yang telah dipesan. Lalu pada Jumat malam, keempat pemuda itu berencana berangkat ke Jakarta dengan pesawar Sriwijaya Air dengan nomor penerbangan SJ 015.
Namun ketika akan menuju terminal keberangkatan, petugas keamanan Bandara Kualanamu menemukan hal yang mencurigakan saat melakukan pemeriksaan tubuh secara manual (manual touch body).
Ketika dibawa ke posko security untuk menjalani pemeriksaan, didapatkan empat bungkusan berisi narkoba jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan 2,399 kg. Bungkusan pertama seberat 715 gram, bungkusan kedua 289 gram, bungkusan ketiga 750 gram, dan bungkusan keempat 645 gram.
Selain sabu-sabu, diamankan juga barang bukti lain berupa tujuh unit telepon genggam, empat lembar boarding pass pesawat, uang sebesar Rp1,24 juta, dan satu buku berisikan catatan pengeluaran selama perjalanan.
Pada Sabtu dinihari sekitar pukul 00.30 WIB, petugas keamanan Bansara Kualanamu menyerahkan pelaku beserta barang buktinya ke Satuan Reserse Narkoba Polres Deliserdang. Pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan atas empat calon penumpang pesawat yang kedapatan membawa sabu-sabu tersebut. (ik)