KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas, Ilham Anwar, angkat bicara soal aduan guru honorer kategori 2 (K2) yang hanya menerima bayaran 6 bulan dari 12 bulan pengabdiannya. Apa katanya?
Ilham menyebutkan pembayaran gaji guru honorer K2 itu memang hanya bisa dibayarkan untuk enam bulan saja. Pasalnya, anggaran yang dimiliki pemerintah sangat minim,
Dia pun menyebutkan guru honorer K2 tak bisa disamakan dengan guru kontrak. Meski dibayar penuh 12 bulan, tapi penghasilan guru kontrak setiap bulannya hanya Rp625 ribu. Jauh di bawah guru honorer K2 yang mendapatkan bayaran Rp1,4 juta.
Dia bahkan menyebutkan jika guru honorer K2 menuntut bayaran 12 bulan, maka anggarannya harus pula dibagi dua. Jika tadinya menerima Rp1,4 juta, maka akan dibayarkan Rp700 ribu saja perbulan.
“Apakah para guru K2 mau dibayar separo dari gaji yang biasa mereka terima?” ucap Ilham Anwar, Rabu (13/9/2017) di Kuala Kapuas.
Menurutnya, honor yang mereka terima selama ini, menurut Ilham, merupakan kebijakan Bupati Kapuas saja. Sebab, guru honorer K2 tidak mengantongi SK Bupati dan hanya tercatat di Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN) saja.
Namun, tambah Ilham, para guru K2 ini ngotot agar diangkat menjadi PNS dan hal itu sudah disampakan beberapa kali kepada bupati.
“Untuk lebih jelasnya, silahkan sama Komisi II melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan menghadirkan Dinas Pendidikan, guru-guru honorer K2, sekalian hadirkan wartawan. Sehingga semuanya jelas dan gamblang,” ujar Ilham. (nad)
Discussion about this post