KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Hati-hatilah bermain media sosial, apapun formatnya. Jangan sekali-sekali menebar kabar bohong, apapun bentuknya. Jika tidak, siap-siaplah bernasib seperti RP alias MN dan MS alias A, atau mungkin lebih parah dari itu.
RP alias MN (19), seorang wanita warga Desa Tewah Pupuh, Kecamatan Benua Lima, Kaupaten Barito Timur. Sedangkan MS alias A (22), pemuda warga Kelurahan Taniran, kecamatan dan kabupaten yang sama. Keduanya dipanggil petugas Polsek Benua Lima karena dinilai membuat berita bohong melalui media sosial Blackberry Messenger.
Keduanya diperiksa aparat Polsek Benua Lima pada Minggu (17/9). Status Blackberry Messenger milik MS dinilai telah membuat masyarakat Desa Tewah Pupuh resah.
Dalam status di Blackberry Messenger miliknya, MS memasang foto wajah RP yang berlumuran darah dan dengan tulisan kalimat “bungulnya megaloman kenapa ikam mati”. Hal tersebut membuat keluarga RP dan masyarakat di desa tempat tinggalnya menjadi panik dan mengira kejadian tersebut benar menimpa RP.
“Foto tersebut sengaja dibuat RP kemudian disebar melalui melalui media sosial Blackberry Messenger oleh MS dengan tujuan candaan di sosial media miliknya tersebut dan mereka menyatakan tidak tahu dampak yang mereka lakukan,” kata Kapolsek Benua Lima, Iptu Ferry Endro.
Kapolsek menambahkan atas kejadian tersebut kedua pelaku meminta maaf kepada masyarakat serta berjanji tidak mengulangi perbutan menyebarkan berita bohong atau hoaks dengan membuat surat pernyataan disaksikan oleh petugas Polsek Benua Lima.
“Apabila kemudian hari keduanya mengulangi akan kita proses hukum sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” ucap Ferry.
Sesuai Undang undang ITE penyebar berita bohong atau hoaks dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar. Untuk itu masyarakat harus hati hati menggunakan media sosial, gunakanlah untuk hal hal yang positif. (dni)
Discussion about this post