KALAMANTHANA, Balikpapan – Tak puas menggasak harta korbannya, Junaedi alias Jojon (31) berulah. Dia menggondol motor milik korban dalam waktu berbeda. Namun aksinya berujung di penjara.
Awalnya Minggu (10/9/2017) lalu, Jojon melakukan tindak pidana curanmor. Dia menggondol motor Suzuki Satria FU 150 warna biru hitam dengan nomor polisi KT 2337 VQ di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Parkiran Pasar Baru Balikpapan.
Diketahui hampir dua pekan pelaku mengintai motor korbannya. Ternyata pada Mei 2017 tersangka bersama tersangka lain yang kini masuk DPO polisi melakukan pencurian di rumah korban.
“Mereka mencuri dengan modus congkel plafon rumah kosong dan mengambil dua unit TV, uang, kunci, dan buku BPKB motor Satria KT 2337 VQ milik korban,” ujar Kapolres Balikpapan AKBP Jeffri Dian Juniarta melalui Paur Subbag Humas, Iptu D Suharto, Selasa (19/9/2017).
Kemudian dengan bermodal kunci dan buku BPKB, tersangka Jojon yang hampir dua minggu mengintai motor korban, pada Minggu subuh menggondol motor korban. “Dia gondol motor sewaktu korban belanja di Pasar Baru, tersangka langsung membawa kabur motor itu,” tuturnya.
Korban yang keberatan lalu melapor ke Polres Balikpapan. Selanjutnya dilakukan penyelidikan yang dipimpin Kanit Jatanras Polres Balikpapan Ipda Dian Kusnawan. “Alhamdulillah lusa kemarin, kami berhasil tangkap pelaku. Saat ini kami amankan di Polres untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Discussion about this post