KALAMANTHANA, Sampit – Sekretaris Wilayah Kalimantan Tengah LSM Lira, Audy Valent mengingatkan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur untuk transparan dalam hal dana simpanan APBD. Agar apa yang terjadi di Kabupaten Katingan tak menular ke Kabupaten Kotawaringin Timur.
“Regulasi penyimpanan uang itu harus jelas dan harus sesuai aturan. Kalau ada perda, pasti ada dasar hukumnya,” katanya di Sampit, Rabu (27/9/2017).
Audy juga menegaskan dana simpanan itu harus jelas disimpan di mana, dalam bentuk apa. Pun kalau disimpan dalam bentuk deposito, depositonya atas nama siapa dan bunganya dimasukkan kemana.
“Harus jelas disimpan di mana, bunganya atas nama siapa, dan harus jelas payung hukum dalam penyimpanan dana itu kalau dalam bentuk deposito,” tambahnya.
Audy meminta uang simpanan itu jangan sampai menjadi kasus seperti yang terjadi di Kabupaten Katingan. Karena itu, dia meminta Kejaksaan Sampit untuk menelisik aliran dana simpanan pemda Kotim tersebut.
“Kami minta kejaksaan negeri untuk lidik dana simpanan itu. Jangan sampai nanti terjadi seperti di Katingan,” katanya.
Di Katingan, dana simpanan APBD ini jadi persoalan. Dana sebesar Rp35 miliar itu disimpan di PT Bank Tabungan Negara (BTN) Pondok Pinang Jakarta 2014 lalu. Tapi kini hanya tersisa sebesar Rp935 juta. Kemana sisanya, tak ada yang tahu.
Dengan APBD yang jauh lebih besar dibandingkan Katingan, diduga dana simpanan Pemda Kotim akan lebih besar. (joe)
Discussion about this post