KALAMANTHANA, Tarakan – Hasil melaut tak cukup untuk kehidupan sehari-hari, nelayan berinisial AA alias pacik nekat menjalankan bisnis narkoba. Namun apa daya, gara-gara bisnisnya itu, AA justru kini harus mendekam di hotel prodeo.
Satreskoba Polres Tarakan Polda Kaltim menciduk AA Selasa sekitar pukul 20.30 Wita. Dia terbukti memiliki dan menyimpan sabu seberat 8,97 gram. Tersangka ditangkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat soal seringnya transaksi narkoba di salah satu rumah di Jalan Al-Baroqah RT 26 Kelurahan Selumit Pantai.
“Setelah dilakukan penyelidikan beberapa hari, kemudian dilanjutkan dengan penggrebekan terhadap rumah yang dimaksud disaksikan RT setempat. Alhasil didapati tiga bungkus plastik bening diduga berisi sabu. Setelah ditimbang beratnya 8,97 gram,” ujar Kapolres Tarakan AKBP Dearystone Supit melalui Paur Subbag Humas Polres Tarakan Ipda Deny Mardianto.
Selain sabu, Satreskoba juga menyita barang bukti lain di antaranya satu kotak handprint, 10 pembungkus sabu, lima serokan plastik, tiga korek gas, dan dua gunting. Ada pula satu buah alat bong lengkap dengan pipet kaca, satu Handphone merek hitam, satu dompet hitam, dan uang tunai Rp9 juta.
“Untuk tersangka juga positif menggunakan sabu dan saat ini telah ditahan di Rutan Polres Tarakan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut yang akan dilakukan Satreskoba. Uang tersebut hasil dari jual sabu sehingga kita sita juga,” bebernya.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menambahkan, tersangka Pacik terjerat Pasal 114 ayat 2 Junto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara.
Discussion about this post