KALAMANTHANA, Kuala Kurun – Petugas Kepolisian Sektor Rungan menangkap dua orang berinisial RT (25) dan BB (18) yang diduga melakukan pengeroyokan dan pengrusakan terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) Cao Wujiu (51) yang merupakan manajer perusahaan Hualong di Desa Tumbang Kajuei, Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
Pengeroyokan dan pengrusakan terjadi saat korban mendengar adanya panggilan dari handy talky (HT) bahwa ada orang yang ingin menghancurkan mess perusahaan tempatnya bekerja. Selanjutnya korban langsung menuju mess PT. Hualong dengan berjalan kaki. Tepat di depan kantor PT CSK, tiba-tiba datang RT dan langsung memukul korban dengan menggunakan kursi besi. Kemudian BB ikut membantu dengan memukul menggunakan pipa besi sehingga korban mengalami luka pada bagian kepala, tangan kiri dan kaki sebelah kiri.
Korban saat itu juga melaporkan ke Polsek Rungan. Menerima laporan tersebut Kapolsek Rungan dan anggotanya segera melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap kedua pelaku. Hasilnya, Selasa (3/10) pukul 21.00 WIB kedua pelaku berhasil diamankan petugas di Desa Tumbang Kajuei.
“Keduanya saat ini sudah diamankan di Maposek Rungan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Terkait motif pengeroyokan dan pengrusakan masih kita dalami. Untuk diketahui keduannya merupakan karyawan perusahaan tersebut,” kata Kapolsek Rungan Ipda Marolop Purba, Rabu (4/10/2017).
Kedua tersangka dijerat Pasal 170 ayat 1 dan 2 ke- 1e KUH Pidana dan Pasal 351 ayat 1 KUH Pidana Jounto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana dan atau Pasal 406 ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman kurungan maksimal selama lima setengah tahun. (dni/spy)
Discussion about this post