Kalamanthana.id
No Result
View All Result
Jumat, 20 Juni 2025
  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video
Kalamanthana
  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video
No Result
View All Result
Kalamanthana
No Result
View All Result
Home Headline

Awalnya Hendak Mencium, Ujungnya Malah Ancaman Hukuman Mati

24 Oktober 2017 - 14:16
0
AKBP Yussak Angga, Kapolres Barsel

AKBP Yussak Angga, Kapolres Barsel

KALAMANTHANA, Buntok – Hanya karena hendak mencium, Budi Hartono bin Syahril (34) kini terancam hukuman mati. Bagaimana bisa? Bisa, karena akibat persoalan cium-mencium itu, dia kemudian nekad menghabisi nyawa orang lain.

Begitulah buntut peristiwa menghebohkan akhir pekan lalu di Buntok, Barito Selatan, Kalimantan Tengah. Budi sudah diamankan aparat Polres Barsel dan ditetapkan sebagai tersangka pembunuh Achmad Irfani Akbar Bin H. Irwandi (29), honorer Dinas Perhubungan Barsel.

Karena perbuatannya itu, Budi dibidik pasal berlapis oleh penyidik Polres Barsel. “Budi Hartono tersangka yang membunuh Achmad Irfani Akbar bin Irwandi (29) dikenakan dengan pasal berlapis,” kata Kapolres Barsel, AKBP Yussak Angga di Buntok.

Pelaku yang menusukkan pisau ke punggung korban hingga tewas pada Minggu (22/10) sekitar pukul 14.15 WIB itu, dijerat dengan pasal 340 KUHP, sub pasal 338 KUHP, dan sub pasal 351 ayat 3 KUHP. Polisi, sejatinya, juga bisa menambah pasal lain tentang mengambil paksa barang orang lain karena pisau yang digunakan menusuk korban juga diambil Budi tanpa izin dari toko di Plaza Beringin, Buntok.

Pasal 340 KUHP adalah pasal menyangkut pembunuhan berencana. Ancaman hukuman maksimalnya hukuman mati. “Barang siapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun,” bunyi pasal tersebut.

Pasal lainnya, pasal 338 KUHP adalah pasal menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman hukuman maksimal kurungan 15 tahun. Sedangkan pasal 351 ayat 3 adalah tentang penganiayaan yang menjadikan mati orangnya dan diancam hukuman tujuh tahun penjara.

Kapolres Yussak Angga menegaskan pihaknya tetap melakukan proses penyidikan kasus ini hingga tuntas. Pertimbangannya alat-alat bukti yang sudah cukup serta tersangka telah tiga kali melakukan tindak pidana penganiayaan berat.

“Hal ini menjadi pertimbangan, karena masyarakat kota Buntok resah akibat ulah tersangka,” ucapnya.

Kejadian penusukan hingga tewasnya honorer pada Dinas Perhubungan Barsel itu terjadi di hotel Ditha Jalan Merdeka Raya RT 01 Buntok pada Minggu (22/10) sekitar pukul 14.15 WIB.

Adapun kronologis kejadian, awalnya tersangka Budi Hartono datang ke hotel, dan mau mencium keponakan korban. Setelah ditegur pelaku pergi, dan mengambil pisau dapur tanpa izin dari sebuah toko di Plaza Beringin Buntok.

“Kemudian pelaku kembali mendatangi korban ke hotel untuk meminta maaf. Setelah bermaafan, korban berbalik, dan pada saat itulah pelaku mencabut, dan menusukkan pisau ke belakang korban hingga menembus paru-paru,” ungkap dia.

Setelah itu, kata Kapolres, korban sempat lari untuk melaporkan ke Mapolres Barito Selatan yang lama, dan sebelum sampai ke Polres, korban tersungkur jatuh, dan dibawa ke IGD RSUD Jaraga Sasameh Buntok.

“Sekitar pukul 16.30 WIB akhirnya Achmad Irfani Akbar Bin H. Irwandi (29) meninggal dunia,” ucap Yussak Angga. (fik/dgd)

Tags: budi hartonohonorer dinas perhubungan barselkapolres barselpembunuhan honorer barselyussak angga
SendShare114Tweet71Pin26

BERITA TERKAIT

Hap Baperdu Ajak Milenial Bertani, Dorong Pertanian Modern di Palangka Raya

Hap Baperdu Ajak Milenial Bertani, Dorong Pertanian Modern di Palangka Raya

19 Juni 2025 - 22:59
Wali Kota Fairid Buka Konferensi PGRI XXIII, Dorong Sinergi Tingkatkan Mutu Pendidikan

Wali Kota Fairid Buka Konferensi PGRI XXIII, Dorong Sinergi Tingkatkan Mutu Pendidikan

19 Juni 2025 - 22:50
Dorong Pembentukan BNNK, Bupati Bartim Teken Nota Kesepahaman dengan Kemenkumham Kalteng

Dorong Pembentukan BNNK, Bupati Bartim Teken Nota Kesepahaman dengan Kemenkumham Kalteng

19 Juni 2025 - 16:36
Forum PTSP, Sutoyo: Mendukung Program Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng Tingkatkan PAD

Forum PTSP, Sutoyo: Mendukung Program Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng Tingkatkan PAD

19 Juni 2025 - 16:12
Next Post
Suka Tak Suka, Kurikulum 13 Wajib Dilaksanakan 2019

Suka Tak Suka, Kurikulum 13 Wajib Dilaksanakan 2019

Discussion about this post

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Transparansi

© 2022 - 2025 KALAMANTHANA.ID

  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video

© 2022 - 2025 KALAMANTHANA.ID