KALAMANTHANA, Penajam – Beberapa mobil dinas yang baru dikembalikan anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), dilaporkan belum bayar pajak. Bahkan ada beberapa surat kendaraan yang tidak diperpanjang masa berlakunya.
Kepala Bidang Pengelolaan Aset Badan Keuangan PPU, Amrullah, mengungkap fakta itu. “Ada beberapa dari 20 kendaraan dinas roda empat yang digunakan anggota DPRD PPU yang tidak dibayar pajaknya oleh pemakai,” kata Amrullah di Penajam, Jumat (10/11).
Beberapa hari lalu, Sekretariat DPRD Kabupaten PPU telah mengembalikan 20 unit mobil dinas kepada pemerintah kabupaten. Namun, setelah dilakukan pengecekan surat-surat kendaraan, ternyata ada sebagian surat kendaraan itu yang tidak diperpanjang.
“Ada sebagian mobil dinas yang pajaknya belum dibayar, ada juga yang STNK-nya (Surat Tanda Nomor Kendaraan) habis masa berlakunya selama satu tahun. Bahkan ada yang dua tahun selama digunakan,” lanjutnya.
Menurut Amrullah bahwa sesuai perjanjian pinjam pakai kendaraan itu terdapat kesepakatan yang menyebutkan bahwa pihak yang menanggung biaya operasional dan pembayaran pajak kendaraan adalah pemakai mobil dinas, agar tidak menjadi beban daerah.
Ia menambahkan, apabila menunggu mobil dinas itu diperpanjang atau dibayar pajaknya baru dikembalikan kepada pemerintah kabupaten, maka sampai sekarang kendaraan operasional itu belum dikembalikan.
“Jadi, kami terima apa adanya mobil dinas itu dan menyampaikan kepada SKPD (satuan kerja perangkat daerah) yang akan menerima kendaraan itu agar dapat membayar pajak kendaraan,” tambahnya.
Pengembalian mobil dinas para anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut sempat diwarnai sejumlah permasalahan, yang akhirnya pada 7 November 2017 baru dikembalikan kepada pemerintah kabupaten.
Perlu diketahui ada 25 anggota legislatif yang sebelumnya menggunakan mobil dinas, termasuk dua anggota yang menggunakan mobil aset Sekretariat DPRD PPU. Sedangkan unsur pimpinan tetap difasilitasi kendaraan dinas dan tak harus mengembalikannya ke Pemkab PPU saat ini. (hr)
Discussion about this post