KALAMANTHANA, Sampit – Dalam waktu dekat, tak boleh lagi merokok di sembarang tempat di Kota Sampit, Kotawaringin Timur. DPRD Kotim sedang membahas raperda inisiatif tentang kawasan tanpa rokok (KTR).
Secara yurudis, sesuai dengan Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah No 12 tahun 2014 bahwa pemerintah daerah berwenang menetapkan kawasan dilarang merokok seperti fasiltas kesehatan, fasiltas pendidikan, tempat umum, angkutan umum dan tempat lain yang ditentukan.
“Perda juga akan mengatur denda bagi warga umum sebesar Rp50 ribu dan kurungan tiga hari kalau melanggar. Masyarakat dan badan usaha dilarang mempromosikan dan mengiklankan rokok di tempat-tempat yang sudah ditentukan dan apabila tidak mengindahkan akan didenda Rp5 juta dan kurungan tujuh hari,” ucap anggota DPRD Kotim, Dadang H Syamsu.
Menurut anggota Komisi III ini, saat ini raperda inisiatif DPRD sedang digodok di paripurna DPRD Kotawaringin Timur. “Bagi pimpinan instansi yang kawasannya dilarang merokok, apabila tidak memasang stiker tidak menyingkirkan asbak dan tidak mengusir orang merokok akan didenda Rp10 juta dan kurungan 15 hari,” ucapnya.
Raperda yang sedang dibahas ini dilandasi menjaga kesehatan dan kenyamanan serta untuk penghematan biaya dalam rumah tangga.
“Kami berkomitmen untuk menjaga kesehatan terhadap yang perokok maupun yang tidak merokok,” ucap Ketua Baleg DPRD Kotim ini.
Apabila nanti sudah disahkan menjadi peraturan daerah, kepada seluruh instansi untuk dapat menyediakan tempat khusus merokok. “Nanti harus disiapkan tempat khusus untuk perokok,” pungkasnya. (joe).