KALAMANTHANA,Muara Teweh – Upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Barito Utara, Kalimantan Tengah, terus dilakukan pemerintah dengan menggali bermacam potensi yang ada.
Hal tersebut terungkap saat rapat intensifikasi pajak daerah (pajak sarang burung walet) di Kecamatan Teweh Tengah, Kamis (23/11/2017) yang membahas upaya peningkatan PAD Barut.
Asisten III Setda Barut, Pauzul Risma mengatakan sampai saat ini pendapatan daerah yang berasal dari dana perimbangan masih sangat dominan dalam APBD. Namun, dengan Undang-Undang 28 Tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah, diharapkan semakin meningkat seiring dengan semakin besarnya tanggung jawab pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat sesuai amanat Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah.
“Pajak sarang burung walet merupakan salah satu dari pajak daerah. Ada 1.469 rumah sarang burung walet yang tersebar di sembilan kecamatan di Barut dan 76 persen berada di kecamatan dan desa sehingga peran kecamatan dan desa dalam pemungutan pajak sarang burung walet semakin besar dan penting,” ujarnya.
Ditambahkannya, memang belum semua rumah sarang burung walet tersebut berproduksi dan belum menjadi wajib pajak. Namun pemerintah daerah berkomitmen untuk mendukung pengelola rumah sarang burung walet agar semua dapat berproduksi sehingga mendorong perekonomian daerah dan akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Badan pengelola pendapatan daerah sebagai perangkat daerah yang melaksanakan pemungutan pajak sarang burung walet pun harus meningkatkan kapasitas dan kapabilitasnya,” paparnya.
Meskipun pemungutan pajak daerah adalah tugas pokok dan fungsi badan pengelola pendapatan, namun perangkat daerah lain dan khususnya kecamatan harus membantu dalam mensosialisasikan kewajiban pengusaha atau pengelola sarang burung walet untuk membayar pajaknya. (atr/apd)
Discussion about this post