KALAMANTHANA, Muara Teweh – Pemkab Barito Utara, Kalimantan Tengah harus bekerja lebih keras lagi menertibkan dan memungut pajak sarang burung walet. Bayangkan, dari sekitar 1.400 rumah sarang burung walet di daerah ini tidak satupun memiliki izin.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Barito Utara Izhar Safawi mengemukakan hal ini di sela-sela kegiatan sosialisasi perizinan dan non perizinan serta penyusunan sistem informasi publik di Muara Teweh, Rabu (29/11/2017). “Bukan banyak, tetapi tak satupun sarang walet di Kabupaten Barito Utara mempunyai izin,” ujarnya ketika ditanya berapa jumlah rumah walet yang berizin.
Menurut Izhar, selama ini masyarakat agak phobia mengurus izin sarang walet, karena secara umum mereka belum mendapatkan persetujuan dari warga sekitar lokasi sarang walet, serta pengaturan suara burung walet berpengeras suara burung yang tidak sesuai dengan standar.
Lalu bagaimana dengan pungutan pajak walet? Izhar memastikan, Undang-Undang Pajak tidak berhubungan dengan izin dimakasud, karena sistem pajak hanya mengenal objek pajak, sehingga wajib pajak mempunyai izin atau tidak tetap dikenakan pajak. “Pengurusan izin guna mendapatkan kepastian hukum, sehingga kalau ada apa-apa dengan tetangga, tidak muncul keluhan,” katanya.
Sejak ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Perda Kabupaten Barito Utara nomor 1 tahun 2011 tentang pajak daerah, pada akhir 2017 Pemkab Barito Utara baru memungut pajak sarang burung walet.
“Harus kita syukuri di penghujung tahun 2017 ini kita sudah berhasil memungut pajak sarang burung walet meskipun pajak tersebut harusnya sudah dapat menjadi bagian dari pendapatan daerah sejak ditetapkannya UU nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan Perda Kabupaten Barito Utara nomor 1 tahun 2011 tentang pajak daerah,” kata Bupati Barito Utara Nadalsyah.
Nadalsyah menambahkan, potensi pajak yang tersebar di sembilan kecamatan mengakibatkan pemungutan pajak sarang burung walet membutuhkan usaha yang lebih keras dan mahal serta sumber daya yang lebih banyak ditambah lagi dengan kesadaran wajib pajak sarang burung walet yang masih minim. (mki)
Discussion about this post