KALAMANTHANA, TANA PASER – Wakil Bupati Kabupaten Paser, Kalimantan Timur HM Mardikansyah menegaskan, setiap perusahaan atau badan usaha yang memiliki usaha di wilayah Kabupaten Paser wajib berdomisili atau berkantor di ibukota kabupaten guna memudahkan komunikasi dan koordinasi.
“Semua perusahaan atau badan usaha yang berinvestasi di Kabupaten Paser wajib berdomisili di ibukota Kabupaten dalam rangka berkontribusi untuk membangun daerah ini sekalugus demi memudahkaan hubungan dan koordinasi,” kata Mardikansyah, kemarin.
Penegasan orang nomor dua di kabupaten paling selatan di Provinsi Kaltim ini usai dilakukannya penandatangan Letter of Intent antara PT Bahtera Pasir Multi Infrastruktur dengan PT Krakatau Enginering terkait akan dimulainya pembangunan smart city dan kawasan ekonomi industri berbasis perikanan di Kabupaten Paser, tepatnya di Kecamatan Tanjung Harapan tahun 2018.
Menurut Mardikansyah, para pelaku usaha apalagi pelaku usaha perkebunan, pertambangan, dan jasa atau mereka yang mengekploitasi Bumi Daya Taka Paser harus berpartisipasi aktif menyukseskan program pembangunan daerah. Salah salah satunya program CSR yang digunakan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Pihak perusahaan juga harus memahami dan menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku demi meminimalisir terjadinya persoalan serta membangun hubungan yang baik antara perusahaan dengan masyarakat guna terciptanya kondisi yang kondusif,” katanya.(har)
Discussion about this post