KALAMANTHANA, Sampit – Para pengedar obat tanpa izin edar carnophen alias zenith harus dijatuhi hukuman maksimal. Hanya dengan begitu, akan ada efek jera bagi siapapun yang coba-coba mengedarkan barang haram itu di Kotawaringin Timur.
“Saya pada saat rapat dengar pendapat dengan intasi terkait sudah memberikan rekomendasi, salah satunya meminta kepada kepolisian supaya menerapkan pasal yang paling maksimal hukumannya supaya mereka jera,” ujar Wakil Ketua DPRD Kotim, Supriadi di Sampit, Sabtu (16/12/2017).
Dia juga mengatakan diketahui produk dengan kandungan carisoprodol, namun produk tersebut banyak disalahgunakan. “Karena itu, pada tahun 2013, semua obat yang mengandung carisoprodol (carnophen, somadril, rheumastop, new skelan, carsipain, carminofein, etacarphen, cazerol, bimacarphen, karnomed) yang diberikan izin edar oleh Badan POM RI dicabut izin edarnya dan tidak boleh lagi beredar di Indonesia,” ujar Supriadi.
Modus pelaku kejahatan ini adalah memproduksi obat yang sudah dibatalkan nomor izin edarnya, memalsukan obat yang telah memiliki izin edar, serta mencampur bahan kimia obat dalam obat tradisional. “Tindakan memproduksi dan mendistribusikan produk ilegal melanggar pasal 196 dan/atau pasal 197 Undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar rupiah,” katanya.
Jelas aturannya bisa diterapkan sehingga tidak adalah alasan pihak kepolisian untuk tidak menjatuhkan pasal yang maksimal dan tidak adalah alasan juga buat pihak kejaksaan untuk tidak menuntut maksimal. “Begitu juga dengan pengadilan tidak ada alasan untuk tidak menjatuhkan hukuman maksimal sesuai dengan pasal tersebut sepanjang itu terbukti dalam proses persidangan,” jelas Supriadi. (joe)
Discussion about this post