KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Sedikitnya 14.802 pemilih potensial belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP dan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis). Mereka terancam kehilangan hak suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pulpis pada 2018.
Berdasarkan UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menyatakan pemilih didasarkan pada identitas tunggal, yakni penggunaan e-KTP. Bila tidak punya e-KTP, calon pemilih wajib mengantongi surat keterangan dari Disdukcapil yang menyatakan telah melakukan perekamane-KTP.
Kepala Disdukcapil Pulpis Subagijo menjelaskan untuk data agregat kependudukan kecamatan (DAK2) Kabupaten Pulpis sementara ini sebanyak 126.381 jiwa.
Sementara Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilihan (DP4) yang dirilis Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebutkan, warga Pulpis yang wajib e-KTP sebanyak 95.040 jiwa yang menjadi pedoman bagi penyelenggara Pemilihan.
“Dari data DP4 itu yang sudah melakukan pendaftaran e-KTP maupun surat keterangan sebanyak 80.238 jiwa baik yang sudah menerima e-KTP maupun hanya memegang Surat keterangan. Sekitar 80,22 persen sudah melakukan perekaman,” ucapnya Rabu (20/12).
Meski hanya memiliki surat keterangan telah melakukan perekaman, lanjutnya, warga tetap bisa menggunakan hak pilihnya.
“Data itu di terima dalam semester pertama dan data untuk semester ke dua kita masih menunggu dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Harapan kita pelaksanaan Pilkada nantinya berjalan kondusif dan damai,” kata Subagijo.
Bagi yang belum melakukan perekaman, harapnya, untuk segera melakukan perekaman, sehingga pihaknya dapat mengeluarkan surat keterangan jika yang bersangkutan telah melakukan perekaman.
“Perekaman bisa dilakukan di kecamatan atau datang ke Disdukcapil Pulpis. Kami juga menghimbau agar warga mengurus e-KTP langsung secara pribadi jangan bertitip, untuk mempermudah perekaman,” tutupnya. (app)