KALAMANTHANA, Samarinda – Jafar Abdul Gaffar langsung melakukan sujud syukur di ruang Pengadilan Negeri Samarnda itu. Kegembiraan tak tersembunyikan di wajahnya.
Kabar baik itu datang menggelegar bagi Ketua Koperasi Komura yang politisi Partai Golkar Samarinda itu. Majelis hakim yang dipimpin Joni Kondolele menyatakan Jafar Abdul Gaffar selaku Ketua Koperasi Samudera Sejahtera (Komura) tidak terbukti atas dawaan pungli, pemerasan, apalagi tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tak hanya Jafar, vonis serupa juga didapatkan Dwi Winarno sebagai Sekretaris Komura.
Tak heran, ruang sidang pun kemudian riuh rendah. Aksi Jafar melakukan sujud syukur juga diikuti keluarga dan pendukungnya yang lain. Mereka pun memanjatkan syukur atas bebasnya salah satu politisi kawakan Samarinda itu.
“Hakim membuat keputusan yang adil. Saya bersyukur. Memang saya tidak pernah melakukan seperti yang dituduhkan,” kata Jafar.
Jafar dan Dwi mendapatkan tuntutan yang tak tanggung-tanggung dari jaksa penuntut umum pada sidang sebelumnya. Jaksa Agus Supriyanto, Zainal, dan Yudi serta Reza Pahlevi, menuntut keduanya dengan hukuman masing-masing 15 tahun penjara serta denda Rp2,5 miliar subsider dua bulan penjara.
Jafar dan Dwi, dengan demikian, mengikuti jejak dua terdakwa dalam kasus serupa, yakni Hery Susanto Gun alias Abun dan Asriansyah alias Elly. Keduanya adalah petinggi Koperasi PDIP yang juga beroperasi di Pelabuhan Peti Kemas Palaran dan diamankan aparat kepolisian pada waktu hampir bersamaan. Pada sidang sebelumnya, majelis hakim juga memberikan vonis bebas untuk keduanya.
Saat itu, Abun semringah. Tak henti dia mengucapkan rasa syukur di ruang sidang. “Terima kasih ya Allah. Terima kasih majelis hakim,” ujar Abun, salah satu pengusaha papan atas di Samarinda.
Kasus ini mencuat sejak 17 Maret lalu, ketika tim gabungan Bareskrim Mabes Polri bersama Polda Kaltim dan Polresta Samarinda mendatangi pelabuhan. Mereka melakukan penggeledahan di Koperasi Komura dan kemudian PDIB.
Dari kasus yang semula ditengarai hanya bernilai Rp6,1 miliar, dugaan pungli ini bahkan kemudian membengkak hingga ratusan miliar. Bahkan, jika digabung dengan dugaan kasus serupa di Muara Berau, menurut penyidik, angkanya mencapai Rp2 triliun. (ik)
Discussion about this post