KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Sebanyak 38 kepala desa di wilayah Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas menyatakan setuju rencana pemekaran Kecamatan Mantangai. Penandatanganan berita acara persetujuan pemekaran itu pun dilakukan para Kades di hadapan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat, Kamis (21/12/2017).
Camat Mantangai, Yan Marto, mengatakan, pelaksanaan kegiatan penandatanganan berita acara persetujuan pemekaran Kecamatan Mantangai yang dilakukan oleh 38 kepala desa di wilayah Mantangai tersebut, menandai dimulainya proses pemenuhan persyaratan administratif usulan pemekaran.
Rencananya, Kecamatan Mantangai dimekarkan menjadi 3 wilayah. Menurut Yan Marto, proses pemekaran Kecamatan Mantangai sejatinya adalah sebuah kebutuhan yang realistis, faktual dan urgen dalam rangka menjawab tantangan pembangunan di wilayah Kecamatan Mantangai yang sangat luas.
“Dengan luas wilayah hampir mencapai 41 persen dari luas wilayah Kabupaten Kapuas, jumlah penduduk terbesar kedua dan jumlah desa paling banyak yaitu 38 desa. Maka kendala jangkau pembangunan dan pelayanan pemerintahan serta pelayanan masyarakat perlu dijawab, antara lain melalui proses pemekaran ini,” katanya kepada Kalamanthana, Jumat (22/l12/2017).
Yan Marto berharap, sesuai program Pemerintah Kabupaten Kapuas dan sesuai arahan Bupati Kapuas agar pembangunan kedepan menjadi lebih baik dan proses pemekaran segera terealisasi. (is/adv)
Discussion about this post