KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Setelah mendapat protes dari warga Kelurahan Pulang Pisau, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulpis terkait pemberian nama Jembatan Cukai Bereng Kalingu yang menjadi penghubung warga Cukai dengan Anjir, kali ini Pemerintah Kabupaten Pulpis kembali mendapat protes dari warga Desa Mantaren 1 Kecamatan Kahayan Hilir.
Warga pemilik lahan di Handil Baru Desa Mentaren 1 di buat resah. Mereka mempertanyakan nama jalan yang semula bernama Handil Baru berubah menjadi Jalan Harapan Baru. Warga khawatir, perubahan nama jalan baru tersebut, dampaknya akan berpengaruh pada keberadaan sertifikat tanah yang mereka miliki.
“Kita khawatirkan dampaknya akan berpengaruh pada kepemilikan lahan dan tanah yang kita miliki, ” ucap salah satu pemilik lahan di Handil Baru, Anton.
Anton saat dibincangi, Kamis (28/12/2017) menyayangkan, perubahan nama jalan baru tersebut tidak dibarengi dengan upaya sosialisasi kepada masyarakat terlebih dahulu. Sehingga menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat, khususnya para pemilik lahan atau tanah di daerah tersebut, karena lahan dan tanah yang mereka miliki, keberadaannya tidak sesuai nama jalan yang tertera pada sertifikat.
“Kekhawatiran pemilik lahan atau tanah ini sangat beralasan. Karena ini menyangkut hak dari kepememilikan tanah, dan pemerintah harus cepat merespon dan memberikan penjelasan, sehingga kekhawatiran masyarakat pemilik lahan dan tanah dapat di atasi,” katanya.
Hal senada juga disampaikan Slamet. Ia berharap, Pemkab Pulpis melalui pemerintah desa setempat, segera turun tangan untuk memberikan penjelaskan dan pemahaman kepada masyarakat, terkait dengan perubahan nama Jalan Handil Baru menjadi Jalan Harapan Baru.
Sebagai masyarakat awam, kata Slamet, setiap akan dilakukan perubahan nama jalan itu sebelumnya dilakukan kajian dengan berbagai aspek pertimbangan. Contohnya, dampak yang diakibatkan, baik dari sisi positif dan negatif serta pemanfaatannya. Setelah itu baru disosialisasikan kepada masyarakat.
“Ini tidak ada sosialisasi dan kita khawatir dampaknya berpengaruh terhadap kepemilikan lahan dan tanah. Kami mohon pemerintah agar tidak sembarangan mengganti nama jalan,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut Anggota DPRD Pulpis dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Diharyo mengungkapkan masyarakat tidak perlu khawatir dengan perubahan nama jalan tersebut, karena tidak akan berpengaruh terhadap keberadaan sertifikat kepemilikan tanah.
“Ini tidak akan berpengaruh dengan sertifikat tanah yang sudah ada sebelumnya, dan masyarakat tidak perlu resah, karena sudah ada Perda yang mengaturnya,” ungkap Diharyo.
Diharyo juga menjelaskan, sesuai Peraturan Daerah (Perda) yang ada, masyarakat dapat mengajukan perubahan nama jalan kepada pemerintah daerah dan nantinya usulan nama jalan tersebut akan di uji publik yang kemudian di muat melalui peraturan bupati (Perbup).
“Masyarakat juga bisa mengajukan perubahan nama jalan kepada Pemerintah Daerah dan nantinya akan di lakukan uji publik sebelum di tetapkan menjadi Perbup, ” terangnya. (app)
Discussion about this post