KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Kabar tidak sedap datang dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah. Dipimpin Ketua DPD PAN Pulang Pisau, Yamin, mereka secara berjamaah mundur dari partai berlambangkan matahari putih itu.
Hal tersebut dipicu terbitnya Surat Keputusan (SK) dukungan partai berlambang matahari terbit terhadap calon Bupati dan Wakil Bupati Pulang Pisau periode 2018-2023 yang menjatuhkan pilihan kepada Edy Pratowo dan Pudjirustat Narang pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pulang Pisau 2018.
“Kamis 11 Januari 2018, kami nyatakan mengundurkan diri dari Partai Amanat Nasional,” ucap Yamin.
Menurutnya kekecewaan pihaknya itu dalam penyerahan SK dukungan Bupati dan Wakil Bupati Pulpis, DPD PAN Pulang Pisau tidak dilibatkan. Bahkan mereka merasa tidak dihargai oleh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Kalteng.
Yamin menjelaskan, sebetulnya pengurus PAN Pulang Pisau tidak mempermasalahkan, mau ke mana arah koalisai dan dukungan pada Pilkada Pulang Pisau ini. Tetapi, harus sesuai mekanisme dan pengurus DPD dilibatkan. Kalau SK dukungan itu sudah terbit dan diserahkan melalui DPD PAN Pulang Pisau, secara legowo pihaknya tidak akan mempermasalahkannya.
“Jujur, kami sangat kecewa karena kami mengetahui terbitnya SK dungan PAN dari kawan-kawan wartawan. Tidak ada pemberitahuan dari pihak DPW,” katanya yang dibenarkan pengurus lain.
Oleh karenanya, lanjut Yamin, sebagai Ketua DPD PAN Pulang Pisau memutuskan mengundurkan diri dari kursi kepengurusan. Pengunduran diri dan pucuk pimpinan PAN Kabupaten Pulang Pisau ini diikuti oleh jajaran pengurus DPD, DPC hingga tingkat rating.
“Saya sudah berkoordinasi dengan DPC PAN tingkat kecamatan se-Kabupaten Pulang Pisau sepakat akan mengundurkan diri,” ungkapnya. (app)
Discussion about this post