KALAMANTHANA, Penajam – Tiga dari empat pria ini tertunduk ketika diabadikan di Mapolres Penajam Paser Utara. Raut muka mereka menunjukkan tanda-tanda menyesal atas apa yang sudah mereka lakukan.
Belum 24 jam mereka berada di markas kepolisian itu. Keempatnya diringkus aparat Satuan Reskoba Polres PPU saat sedang asyik berpesta narkoba jenis sabu-sabu di sebuah rumah di Kelurahan Gunung Steleng, Kecamatan Penajam, Senin (22/1) sekitar pukul 17.00 Wita.
Mereka berasal daro desa dan kelurahan berbeda. Mereka pun berkumpul dengan profesi yang berbeda, tapi dengan satu tujuan: menikmati ilusi yang dimunculkan narkoba jenis sabu-sabu itu.
Keempatnya adalah Estu Dwiyanto (22), warga Kelurahan Gunung Steleng, Juwanto (22), warga Kelurahan Nenang, Ajrisal (23) dari Kelurahan Penajam, dan Sukris Dian (36) yang tinggal di Perumahan BTN KM 04 Kecamatan Penajam. Estu yang diduga kuat sebagai tuan rumah, sehari-harinya adalah seorang tenaga honorer.
Dalam penangkapan ini, aparat Satreskoba Polres PPU mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan sangkaan pesta narkoba yang sedang dilakukan kuartet ini. Barang bukti itu antara lain 11 paket narkoba jenis sabu-sabu, satu timbangan digital, satu alat hisap bong, dua lembar celana panjang, tiga unit telepon genggam dengan merek beragam, dua korek gas, dan lima bungus plastik C-tik.
Keempatnya, setelah dilakukan penangkapan, langsung dibawa ke Mapolres PPU bersama barang bukti, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Mereka akan dibidik dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) hutuf “a” Undang-undang Nomor 35 tentang Narkotika. (myu)
Discussion about this post